Polresta Bogor Ungkap Kasus Narkotika Dan Ranmor

Polresta Bogor Ungkap Kasus Narkotika Dan Ranmor

CYBER88.CO.ID | Bogor - Polresta Bogor Kota Polda Jabar  konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan pengungkapan kasus penipuan kendaraan bermotor roda dua  di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. 

Konferensi pers berlangsung di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat No. 18 Kota Bogor, "Kamis (9/7/2020).

Pejabat yang hadir pada kesempat itu Kapolresta Bogor Kota KOMBES POL HENDRI FIUSER, S.I.K., M.Hum, Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Narkoba, Wakasat Narkoba, Kapolsek Bogor Barat, Kasat Tahti, Kanit Provost, dan Paur Humas Polresta Bogor Kota.

Konferensi pers tersebut merupakan  pengungkapan kasus narkoba hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama bulan Juni 2020 di wilayah hukum Polresta Bogor Kota,  dengan  jumlah kasus 19 perkara serta jumlah tersangka 24 orang tersangka. 

Kabid Humas Poĺda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan bahwa Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu  sabu 66 gram, ganja 2052 gram dan gorila 90 gram. 

Modus operandi tersangka adalah sebagai kurir dan akan di jual kembali serta tersangka membeli dengan cara di tempel.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidier Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun,  paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa untuk  pengungkapan kasus tindak pidana penipuan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu  1 buah sepeda motor, 1 buah HP merk Samsung dan 1 buah HP merk Xiaomi.

“Modus operandi pelaku, yaitu dengan  menuduh saudaranya telah membacok adik pelaku, lalu melakukan bujuk rayu agar menyerahkan kendaraannya.
Atas perbuatannya pelaku  melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, “tutup Kabid Humas Polda Jabar.

Komentar Via Facebook :