Polres Tasikmalaya Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian

Polres Tasikmalaya Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian

CYBER88.CO.ID | Tasikmalaya - Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dan Atau Pertolongan Jahat/Tadah Barang Hasil Dari Tindak Pidana Pencurian, berhasil diungkap Polres Tasikmalaya (7/7/2020).

Konferensi pers digelar di Loby Gedung Sanika Satyawada Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. Pelaksana kegiatan yaitu Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan, S.I.K., Kanit Idik I Ipda Dadan Ramdani, dan Personil Sat Reskirm Polres Tasikmalaya.

Hari dan tanggal kejadian Hari Selasa tanggal 23 Juni 2020, sekira Jam 19.00 Wib  di Kp. Bantarpayung Rt 003 / Rw 006 Desa Cisaruni Kec. Padakembang Kabupaten Tasikmalaya dan hari Rabu Tgl 17Juni 2020 sekira jam 23.00 Wib di tempat parkiran UPTD Puskesmas Cikalong Kp.Cilutung Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah  IW bin HA, Tasikmalaya 19 November 1984, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Agama Islam, Alamat Kp. Ciponyo Rt. 001 / Rw. 010 Desa Tawangbanteng Kec Sukaratu  KabTasikmalaya, Tsk. AN alias CI bin AZ Tasikmalaya 23 tahun,alamat Kp.Sukahaji. Desa Cikalong Kec.Cikalong Kab.Tasikmalaya (diserahkan ke LAPAS KELAS IIB GARUT untuk melanjutkan sisa hukuman karena mendapatkan program asimilasi), Tsk BU alias BO bin AZ Tasikmalaya 34 tahun,alamat Kp. Sukahaji. Desa Cikalong Kec.Cikalong Kab. Tasikmalaya dan Tsk DS 16 Tahun, alamat Kp.Sukahaji. Desa Cikalong Kec. Cikalong Kab.Tasikmalaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Merk/Type Yamaha MX, tahun 2006, Tanpa Cover boddy dan TNKB, No. Mesin : 2S6123772, No.Rangka : MH32S600116K124104 Disita dari Tsk IW Bin HA, 1 (satu) buah Kunci leter Y ukuran 8, 10, 12 inch, 4 (empat) Buah mata obeng ketok ukuran 8 inch, satu buah kunci kontak sepeda motor dan satu Unit sepeda motor Honda beat warna hitam.

Barang bukti dan TKP lainnya yaitu satu unit sepeda  motor  Merk/Type Yamaha MX, tahun 2006, Tanpa Cover boddy dan TNKB, No. Mesin : 2S6123772, No. Rangka : MH32S600116K124104.

satu unit Sepada motor Merk/Type Honda Vario NC12A1CF A/T, Warna White Silver, Tahun 2012, nomor Nopol: Z 5861 PD  dan setelah dilakukan pengecekan bahwa atasnama sepeda motor tersebut  An. Nandika Rinenggaswara alamat Kp.Puspamukti, 004/001 Puspahiang Kec.Puspahiang, Kab.Tasikmalaya,

Menurut Nandika Rinenggaswara, sepeda motor tersebut betul miliknya yang hilang Jum’at tanggal 28 Oktober 2016 sekira jam 23.00 Wib di Cijagra Buahbatu Bandung satu unit sepada motor Yamaha Byson putih (D 3691 ZBS), satu unit sepada motor Yamaha Mio Fino putih biru (Z 2635 PP), satu unit Sepada motor Suzuki Satria FU Hitam putih (B-378-FMI).

Adapun untuk Tsk.AN alias CI bin AZ juga pernah melakukan pencurian yang sama/sepeda motor di dua TKP di wilayah Kab.Tasikmalaya yaitu Kec.Cibalong dan Kec.Karangnunggal.

Kronologis kejadian menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan, Unit Reskrim Polsek Leuwisari mendapatkan informasi bahwa Tersangka akan menjual satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX yang tidak dilengkapi dengan sura /Suratnya yang syah (BPKB dan STNKnya).

kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira jam 19.00 Wib polsek Leuwisari tangkap tersangka di rumahnya Kp.Ciponyo 001/010 Desa Tawangbanteng Kec.Sukaratu  Kab.Tasikmalaya dengan lima unit roda dua.

Team melakukan penangkapan terhadapinisial (A) yang baru bebas Asimilasi dari Lapas Garut dan inisial. (DS), pada senin tanggal 29 Juni 2020, sekira jam 21.00 Wib disebuah Kos-kos an yang beralamat di Kp.Cicantel Ds.Mulyasari Kec.Tamansari Kota. Tasikmalaya.

Sewaktu dilakukan penangkapan Team menemukan satu buah kunci leter Y dan empat buah mata obeng ketok ukuran 8 inch yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor, selanjutnya team melakukan interogasi terhadap dua orang pelaku, dam pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang temannya yang masih dalam pencarian (DPO).

Sedangkan untuk sepeda motor hasil pencurian tersebut dijual melalui perantara tersangka Tsk. BU alias BA Bin AZ kepada Tsk. AC selanjutnya team melakukan pengembangan dan pada hari selasa 30 Juni 2020 sekira jam 07.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap Tsk. BU Als BO bin AZ di Kp.Sukahaji, Ds.Mandalajaya, Kec.Cikalong, Kab.Tasikmalaya.

“Pasal dan ancaman hukuman kepada tersangka  yaitu Pasal 363 ayat (1) ke- 3, ke - 4, ke -5, KUH Pidana :

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan pencurian yang dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih, serta pencurian yang diambil dilakukan dengan merusak, atau dengan memakai anak kunci palsu, diancam denganpidana penjara paling lama tujuh tahun

Pasal 481 KUHPidana, Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Komentar Via Facebook :