Dipertanyakan, Relokasi warga TNTN Desa Baganlimau
CYBER88 I Pelalawan - Terkait Mekanisme & Prosedur Relokasi Warga Satgas PKH di Kawasan TNTN Pelalawan , Riau khususnya di Desa Baganlimau Ukui, kini dipertanyakan warga setempat, dimana sejumlah warga yang terdaftar dalam kelompok relokasi mandiri kini masih terkatung-katung, alias tak jelas.
Informasi yang dihimpun dari warga menjelaskan, bahwa yang ikut kelompok relokasi, belum menerima surat kepemilikan lahan, masih sebatas pendaftaran verifikasi untuk masuk kelompok kth mandiri, yang direncanakan ditempatkan di Pangkalan Gondai Langgam Pelalawan.
Disebutkan, dalam tahap inventarisasi dan verifikasi sesuai program Satgas PKH yang telah turun mendata lahan dan KK yang berada di dalam TNTN akan direlokasi dan memperoleh maksimal 5 Ha per KK.
Bahkan pemerintah pada Desember 2025 lalu, telah menyerahkan 13 sertifikat di Desa Bagan Limau, Anehnya hingga kini SK HKm kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Gondai Prima Sejahtera disebut masih abu-abu.
Dalam pantauan dilokasi, para warga yang masuk daftar relokasi masih bingung apakah lahan pengganti yang berada di Desa Gondai Langgam akan menjanjikan kesejahteraan mereka bertani sawit.
Dalam penelusuran cyber88.co.id, Selasa (18/08), bahwa alur untuk relokasi masyarakat kelompok tani diduga banyak ditemukan penyimpangan, semisal persyaratan memiliki lahan berikut kebun pengganti untuk relokasi.
Menurut penjelasan dari sejumlah warga itu, bahwa masih ada warga luar yang bukan penduduk desa Baganlimau, masuk dalam kelompok relokasi. Padahal dalam peraturan warga desa yang direlokasi harus memiliki KTP penduduk setempat.
Ironisnya, Relokasi itu seolah-olah dimanfaatkan oleh oknum sepihak untuk kepentingan. Bahkan diduga adanya indikasi pungutan untuk mendapatkan lahan relokasi.
"Kalau soal pungutan nya kurang tau berapa besarnya. Yang pastinya mau dapat lahan relokasi yang tanamanya bagus harus bayar beberapa juta, kalau ngk bayar dapatnya yang semak, dan belum berbuah/ sawit. Ada juga di bagan limau tidak punya kebun, tapi di tempat relokasi dapat, dan bisa di kroscek kelapangan relokasi," tutur warga setempat, yang enggan jatidirinya dipublikasikan.
Sementara Kades Baganlimau, Ukui Syarifuddin, ketika dikonfirmasi terkait sejauhmana proses relokasi warga desa Baganlimau yang terdampak kawasan hutan konservasi, Kades mengatakan, hingga saat ini surat /Tora tanah Untuk sertifikatnya belum, dibagikan ke masing- masing warga KK, baru sebatas SK kelompok yang jumlahnya sebanyak 41 KK
Terkait adanya informasi warga yang didaftar masuk dalam kelompok relokasi yang terdapat penduduk ber KTP luar desa Baganlimau, dan adanya kutipan pungutan kepada warga yang mau direlokasi, Kades belum bersedia menjawab, hingga berita ini dipublikasikan.


Komentar Via Facebook :