Bupati Zukri Bungkam, terkait SK perpanjangan Legalitas PT. MUP
Ilustrasi
CYBER88 I Pelalawan - Elemen masyarakat dan Tim Aliansi Masyarakat Adat Kecamatan Langgam Pelalawan Riau mendesak Bupati Pelalawan agar segera mencabut Surat Keterangan rekomendasi perpanjangan HGU PT Mitra Unggul Pusako (MUP) grupnya Asian Agri.
"Demi menghindari tuntutan hukum yang lebih luas, dimana keterlibatan Kepala Daerah dalam mengeluarkan. SK persetujuan perpanjangan HGU, seharusnya diadakan muswarah dari masyarakat desa tokoh masyarakat, masing- masing Batin setempat, Sehingga prosedur dan pembagian CSR untuk masing- desa terwujud," ungkap Ketua Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat ( Tim 9 PAMA Kecamatan Langgam, Firmansyah, Rabu, (30/09).
Selain itu menurut Firmansyah, kecurigaan publik terhadap keterlibatan posisi Bupati Pelalawan, .yang juga bertindak sebagai Tim Panitia B (sidang pemeriksaan tanah HGU Provinsi. Bupati Zukri justru meloloskan dan mengeluarkan Surat Keterangan resmi untuk mendukung perpanjangan HGU PT MUP.
Dimana Kebijakan strategis ini ironisnya diterbitkan hanya dengan berdasar pada dokumen-dokumen tingkat Pemdes yang diindikasi mengalami cacat administrasi berat hingga memicu publik.
Hal ini diketahui, setelah munculnya Surat Keterangan Bupati Zukri Nomor 100/TAPEM-KS/IV/2024/36 , secara spesifik dicantumkan Nomor Pernyataan dari Direktur PT MUP bernomor 34 dan 35 yang telah di notariskan.
Terkait adanya tawaran opsi dana pembagian hak masyarakat Rp 30 juta , Ketua Tim 9 PAMA secara tegas menyatakan menolak tawaran uang tersebut. Menurutnya, nominal Rp 30 juta tidak sepadan jika dibandingkan dengan hak konstitusional masyarakat atas pembangunan kebun plasma sebesar 20% dari total luasan inti HGU PT MUP
Disisi lain, menurut praktisi hukum dan lingkungan Tommy Simanungkalit ,SH saat diminta tanggapan, terkait regulasi Perpanjangan HGU disebutkan bahwa setiap hgu perkebunan kelapa sawit diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja, di mana HGU dapat diperpanjang maksimal 25 tahun setelah masa berlaku pertama (35 tahun) habis. Syarat utamanya adalah tanah diusahakan dengan baik, memenuhi kewajiban PLASMA 20%, dan sesuai tata ruang.
Adapun poin penting dalam perpanjangan HGU kelapa sawit yakni perpanjangan 35/ 25 tahun,
Dan Total jangka waktu dapat mencapai 95 tahun.
"Jadi syarat Perpanjangan HGU
Berdasarkan peraturan ATR/BPN,
Kewajiban Plasma (20%). Perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW)," jelas Tommy.
Poinnya, Pemegang hak HGU tak ada sengketa, tidak ada gugatan pengadilan mengenai penguasaan tahan tersebut Dan prosedur pengajuan permohonan perpanjangan diajukan paling cepat 5 Tahun sebelum masa berlaku HGU habis.
Sementara Bupati Pelalawan Zukri Misran , ketika dikonfirmasi, terkait indikasi maladministrasi perpanjangan HGU perkebunan MUP, belum ada tanggapan, terkesan bungkam*


Komentar Via Facebook :