18 Tahun Ruislag Tak Kunjung Tuntas, Kades Ciwangi: Saya Hanya Meneruskan, Kini Tinggal Restu Bupati
CYBER88 | PURWAKARTA— Penantian panjang warga Perumahan Griya Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati belum juga berakhir. Proses ruislag antara Tanah Kas Desa Ciwangi dengan PT Dian Anyar Sakti disebut telah berjalan selama 18 tahun.
Kini, bola panas penyelesaian persoalan tersebut berada di tangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Seluruh proses administrasi disebut telah dilalui dan berkas permohonan telah sampai di meja Bupati Purwakarta untuk mendapatkan persetujuan. Kepala Desa Ciwangi, Abdul Hakim, menegaskan dirinya bukan pihak yang memulai persoalan tersebut.
Ia mengaku hanya meneruskan proses yang sudah berlangsung lintas kepemimpinan. "Terkait tukar-menukar ini sudah lama dan saya hanya meneruskan. Seiring pergantian para pejabat juga, semoga ada titik terang saat nanti bertemu dengan Kadis DPMD dan Sekda untuk menindaklanjuti permohonan ruislag di Desa Ciwangi," ujar Abdul Hakim saat ditemui di kantornya, Selasa (8/9/2026).
Menurut Abdul Hakim, proses ruislag kini sebenarnya sudah berada di ujung jalan. Rekomendasi dari Ketua Tim Sekda Purwakarta telah diterbitkan pada 29 Desember 2025 Selanjutnya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Purwakarta juga telah menyampaikan surat kepada Bupati pada 29 April 2026.
"Dengan perubahan Permendagri dan regulasi yang ada, seluruh persyaratan sudah dinyatakan lengkap. Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Purwakarta," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan, Jjika persyaratan sudah lengkap dan proses administrasi telah berjalan bertahun-tahun, apa lagi yang membuat warga harus terus menunggu?
Abdul Hakim menyatakan akan mengambil langkah koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta pada Senin mendatang. Ia berharap persoalan yang telah berlarut-larut tersebut segera mendapatkan kepastian.
"Hari Senin depan saya akan menemui Kepala Dinas DPMD untuk berkoordinasi, agar permasalahan yang ada di Desa Ciwangi cepat tuntas,"katanya.
Warga sudah bayar rumah, sertifikat masih menggantung Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi desa. Di balik dokumen ruislag yang bertahun-tahun belum tuntas, terdapat hak warga yang ikut tergantung. Sebagian warga Perumahan Griya Ciwangi disebut telah melunasi cicilan rumah yang mereka tempati.Namun, karena persoalan status tanah belum selesai, mereka masih menghadapi kendala untuk mengurus sertifikat hak milik.
Kondisi tersebut membuat penantian warga terasa semakin panjang. "Warga sudah 18 tahun menunggu. Kami mohon Pemkab Purwakarta segera memberikan kepastian hukum," ungkap Abdul Hakim.
Ia berharap Bupati Purwakarta segera memberikan keputusan terhadap permohonan ruislag tersebut. "Harapan saya semoga Bapak Bupati Purwakarta segera menyetujui. Besar harapan warga untuk mendapatkan kepastian hak atas sertifikat kepemilikannya, pungkasnya."
18 tahun bukan waktu yang sebentar. Warga telah menunggu melewati pergantian pejabat dan kepemimpinan. Kini, ketika pemerintah desa menyatakan persyaratan telah lengkap dan berkas telah sampai di meja Bupati, masyarakat tentu berhak mendapatkan kepastian.
Disetujui atau tidak.Sebab, bagi warga yang sudah membayar dan melunasi rumahnya, sertifikat bukan sekadar selembar kertas, melainkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka (ST)


Komentar Via Facebook :