Proses Persetujuan Risalah Tanah Perumahan Griya Ciwangi Mandek Sejak 2008, Kuasa Temui DPMD Purwakarta Minta Solusi

Proses Persetujuan Risalah Tanah Perumahan Griya Ciwangi Mandek Sejak 2008, Kuasa Temui DPMD Purwakarta Minta Solusi

CYBER88 | PURWAKARTA — Kepastian hukum atas tanah ratusan warga Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kabupaten Purwakarta, kembali menjadi sorotan. Proses persetujuan risalah tanah yang disebut telah bergulir sejak 2008 hingga kini belum juga memperoleh penyelesaian final.

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah H. Budi Ariyanto, selaku pihak yang mendapat kuasa dari pemilik PT Dian Anyar, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Senin (7/9/2026).

Kedatangan tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan sekaligus mendorong pemerintah daerah memberikan solusi terhadap proses administrasi pertanahan yang telah berlangsung selama kurang lebih 18 tahun.

“Berkas ini sudah ada sejak tahun 2008. Bahkan sebelumnya sudah ada pengesahan pada tahun 2009 oleh Bupati saat itu, Bapak Dedi Mulyadi. Namun sampai 2026 belum juga selesai. Kami ingin persoalan ini segera mendapatkan kepastian, terutama demi kepentingan masyarakat Perumahan Griya Ciwangi,” ujar H. Budi Ariyanto.

Berkas Disebut Sudah Lengkap, Tinggal Menunggu Persetujuan

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak DPMD Kabupaten Purwakarta disebut memastikan bahwa dokumen risalah tanah Perumahan Griya Ciwangi saat ini telah lengkap dan tinggal menunggu tahapan persetujuan akhir.

“Berkasnya sudah ada sejak 2008 dan sudah lengkap. Tinggal disetujui oleh Bapak Bupati Purwakarta. Minggu depan kami akan koordinasi dengan Sekda untuk mendorong percepatan penandatanganan,” ujar Kabid DPMD.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi warga yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian administrasi atas tanah yang mereka tempati.

Warga Minta Pemerintah Tidak Lagi Membiarkan Persoalan Berlarut

Lamanya proses tersebut dikhawatirkan terus berdampak terhadap masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan kepastian administrasi pertanahan untuk mengurus sertifikat maupun keperluan legal lainnya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Purwakarta dapat mengambil langkah konkret agar persoalan yang telah berlangsung sejak 2008 tersebut segera memiliki titik terang.

“Kami mohon kepada Bapak Bupati agar segera menandatangani apabila memang seluruh persyaratan dan proses administrasinya sudah lengkap. Sudah terlalu lama warga menunggu. Kami ingin kepastian hukum dan tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut,” harap salah seorang warga.

Kini perhatian warga tertuju pada tindak lanjut pemerintah daerah. Jika benar seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, masyarakat berharap proses persetujuan dapat segera diselesaikan sehingga kepastian administrasi dan status tanah Perumahan Griya Ciwangi tidak lagi menjadi persoalan yang menggantung selama bertahun-tahun.

Masyarakat menunggu bukan sekadar janji percepatan, tetapi kepastian dan penyelesaian.
(St)

Komentar Via Facebook :