Sopir Ekspedisi Lintas Jawa-Sumatera Ditangkap Bawa Sabu, Polisi Buru Jaringan Pemasok
CYBER88 | SERANG — Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang sopir ekspedisi lintas Jawa-Sumatera berinisial AGS yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Serang.
AGS ditangkap Unit III Satresnarkoba Polresta Serang Kota pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 21.45 WIB, saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Lingkungan Kidang, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik bening berukuran kecil berisi sabu dari saku celana tersangka.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah AGS yang masih berada di kawasan Lingkungan Kidang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan lima paket plastik bening berisi sabu siap edar, alat hisap, satu unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, dan gunting.
Kanit III Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Najib, mengatakan tersangka diduga memanfaatkan pekerjaannya sebagai sopir ekspedisi untuk membawa sabu dari Medan menuju Banten melalui jalur laut.
“Tersangka ini memanfaatkan pekerjaannya sebagai sopir ekspedisi untuk membawa sabu dari Medan. Setelah sampai di Serang, sabu tersebut kemudian diedarkan kepada rekan-rekannya sesama sopir lintas,” ujar Najib.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AGS mengaku telah melakukan transaksi narkotika sebanyak empat kali dalam kurun waktu sekitar satu bulan.
Polisi juga menemukan bahwa AGS merupakan residivis kasus narkotika pada 2024. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran sabu lintas Sumatera-Jawa.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mengejar salah satu orang yang sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata Najib.
Dalam pengembangan kasus, polisi telah menetapkan seorang berinisial G sebagai DPO yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Saat ini, AGS beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ferry Yuniar


Komentar Via Facebook :