BPJS Kesehatan Sebut Status Meninggal Peserta Berdasarkan Pengajuan Pemda
CYBER88 | CILEGON – BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa penetapan status meninggal dunia terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atas nama Ahiyah didasarkan pada pengajuan dan surat resmi dari pemerintah daerah melalui instansi terkait.
Perwakilan BPJS Kesehatan Kota Cilegon, Regi dari bagian kepesertaan, menjelaskan bahwa data Ahiyah tercatat meninggal dunia berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kota Cilegon Nomor 400.7.3.6/151/Dinkes/Januari/2024. Surat tersebut menjadi dasar BPJS Kesehatan melakukan perubahan status kepesertaan.
“Data meninggalnya itu atas pengajuan dari pemerintah daerah, dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Kami menerima pengajuan tersebut berdasarkan dokumen resmi yang disampaikan,” jelasnya.
Menurut Regi, BPJS Kesehatan dalam proses tersebut bertindak sebagai pelaksana perubahan data berdasarkan pengajuan instansi terkait. Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa penetapan awal status meninggal dunia bukan dilakukan secara mandiri oleh BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada dokumen yang diterima dari pemerintah daerah.
Namun, persoalan muncul setelah pihak keluarga melakukan pengecekan dan menyampaikan bahwa Ahiyah masih hidup. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi data sebelum status meninggal dunia ditetapkan dalam sistem kepesertaan.
Regi mengatakan, apabila terdapat bukti resmi yang menyatakan peserta masih hidup, BPJS Kesehatan siap melakukan perbaikan dan mengaktifkan kembali kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama ada umpan balik atau surat konfirmasi dari Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial bahwa yang bersangkutan masih hidup, kami siap memproses perubahan status dan mengaktifkan kembali kepesertaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembuktian bahwa peserta masih hidup dapat dilakukan melalui surat pernyataan maupun keterangan resmi dari fasilitas kesehatan, puskesmas, klinik, atau pemerintah setempat, seperti kelurahan dan kecamatan. Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar administrasi untuk memperbaiki data.
BPJS Kesehatan juga mengakui perlunya evaluasi agar persoalan serupa tidak terulang. Menurut Regi, koordinasi dan konfirmasi dari instansi yang mengajukan perubahan data menjadi hal penting untuk memastikan keakuratan informasi sebelum perubahan status dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian karena status kepesertaan yang dinyatakan tidak aktif akibat data meninggal dunia dapat menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Dalam kasus Ahiyah, persoalan tersebut juga menjadi mendesak karena yang bersangkutan membutuhkan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persiapan keberangkatan ibadah haji.
Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut pemulihan status kepesertaan, tetapi juga pentingnya evaluasi terhadap proses pendataan dan verifikasi antarinstansi. Pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat menelusuri sumber ketidaksesuaian data sekaligus memastikan masyarakat tidak dirugikan akibat kesalahan administrasi.


Komentar Via Facebook :