Masih Hidup, Warga Cilegon Malah Dinyatakan Meninggal! Dinsos Ungkap Pangkal Masalah

Masih Hidup, Warga Cilegon Malah Dinyatakan Meninggal! Dinsos Ungkap Pangkal Masalah

CYBER88 | Cilegon – Ironis, seorang warga Kota Cilegon yang masih hidup justru tercatat berstatus meninggal dunia dalam data kepesertaan BPJS Kesehatan. Persoalan ini terungkap setelah keluarga melakukan pengecekan karena status tersebut berdampak pada kebutuhan pelayanan kesehatan anggota keluarganya.

Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menelusuri persoalan tersebut bersama sejumlah instansi terkait. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang diduga bersumber dari proses pemadanan data di tingkat pusat.

“Alhamdulillah, tadi kita sudah menemukan titik permasalahannya. Ada permasalahan pada data di pusat, dan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memaksimalkan pelayanan masyarakat, terutama dalam validasi data,” ujar Lia.

Ia menjelaskan, proses pendataan yang menjadi rujukan kepesertaan melibatkan sejumlah instansi. Dinas Sosial mengusulkan data, kemudian dilakukan proses validasi oleh Dinas Kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menggunakan data dan rekomendasi dari instansi terkait.

Menurut Lia, hasil penelusuran mengarah pada adanya persoalan dalam sistem pemadanan data antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial. Meski demikian, pihaknya menilai perlu dilakukan penguatan validasi agar ketidaksesuaian serupa tidak kembali merugikan masyarakat.

“Kami akan mengoptimalkan validasi terhadap data-data yang sudah diterima agar kesalahan seperti ini bisa diminimalkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon, Hayati Nufus, menegaskan pentingnya verifikasi data secara menyeluruh.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan sistem digital, tetapi juga perlu memastikan kebenaran informasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

Ia menjelaskan, pencatatan kematian seharusnya didukung laporan dan verifikasi dari unsur kewilayahan, mulai dari RT, RW, kelurahan hingga kecamatan, sehingga data administrasi benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Digitalisasi memang penting, tetapi kita juga harus mengetahui kondisi riil di lapangan. Ini demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Hayati.

Hayati juga menyampaikan bahwa Disdukcapil Kota Cilegon tidak menerima laporan kematian atas nama warga yang dipermasalahkan tersebut dan tidak menerbitkan akta kematian untuk yang bersangkutan.

Di sisi lain, Rahmat, adik dari warga yang dinyatakan meninggal dalam data tersebut, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Cilegon yang telah menindaklanjuti pengaduan keluarganya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, serta pihak kecamatan dan kelurahan yang turut memberikan penjelasan.

Rahmat mengatakan, berdasarkan penelusuran yang disampaikan kepadanya, persoalan tersebut berkaitan dengan data dari pemerintah pusat yang kemudian menjadi bagian dari proses pemadanan data di tingkat daerah.

“Bagi saya, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Saya berterima kasih kepada Pemerintah Kota Cilegon, terutama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Disdukcapil yang sudah peduli dan menindaklanjuti keluhan kami,” ungkap Rahmat.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pendataan dan meningkatkan koordinasi antarlembaga agar masyarakat tidak dirugikan akibat kesalahan administrasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena ketidaksesuaian data kependudukan dapat berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap pelayanan publik, termasuk jaminan kesehatan. Karena itu, proses perbaikan data perlu dipastikan hingga tuntas agar status warga yang bersangkutan kembali sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat koordinasi dengan instansi pusat dan BPJS Kesehatan, sekaligus meningkatkan verifikasi serta validasi data secara berkala agar kejadian serupa tidak terulang.

Komentar Via Facebook :