Pembayaran Tanah Belum Tuntas 10 Tahun, Pemilik Tanah Tutup Akses Green Cluster Silado

Pembayaran Tanah Belum Tuntas 10 Tahun, Pemilik Tanah Tutup Akses Green Cluster Silado

CYBER88 | Banyumas– Sengketa pembayaran tanah antara pemilik lahan dan pengembang Green Cluster Silado di Kabupaten Banyumas belum terselesaikan setelah sekitar 10 tahun. Pemilik tanah bernama Sarpin, warga Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, mengeklaim masih ada sekitar delapan ubin tanah yang belum dibayar.

Berdasarkan kesepakatan harga, tanah tersebut dihargai Rp14 juta per ubin. Dengan demikian, total pembayaran yang disebut belum diselesaikan diperkirakan mencapai Rp112 juta.
 
Kuasa hukum Sarpin pemilik tanah dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, mengatakan persoalan itu menjadi alasan Sarpin menutup akses jalan menuju perumahan Green Cluster Silado menggunakan bambu dan kayu.
 
“Berkaitan dengan masalah sengketa pertanahan ini, Sarpin menutup akses jalan karena memang belum terbayarkan. Pihak pengembang berjanji membayar Rp14 juta per ubin, tetapi sampai hari ini belum terbayarkan,” kata Djoko.
 
Pemilik tanah memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Jika tidak ada penyelesaian hingga batas waktu itu, akses jalan menuju perumahan akan ditutup secara total.
 
Djoko berharap pengembang segera memenuhi kewajiban pembayaran agar sengketa tidak berlarut-larut.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Green Cluster Silado memiliki 14 unit perumahan, dengan 5 unit di antaranya telah terjual. Namun, belum tersedia keterangan terperinci mengenai sumber data jumlah unit dan penjualan tersebut.
 
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh respons dari pihak pengembang Green Cluster Silado mengenai tuntutan pembayaran tanah, nilai tunggakan sekitar Rp112 juta, tenggat waktu 3 x 24 jam, maupun rencana penutupan akses jalan.[MARDIANTO].

Komentar Via Facebook :