DPP LPI Tipikor RI Desak Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
CYBER88 | JAMBI - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPP LPI Tipikor RI) mengeluarkan seruan mendesak terkait situasi lingkungan terkini. Organisasi tersebut menyatakan bahwa Indonesia kini berada dalam status darurat asap akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan.
Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Umum DPP LPI Tipikor RI, Aidil Fitri, dalam keterangannya yang diterima CYBER88, Kamis (22/10/2026), merujuk pada hasil investigasi serta peringatan darurat karhutla yang dirilis berdasarkan data NASA Firms menggunakan MODIS dan VIIRS. Pemantauan ketat tersebut dilakukan pada periode 19 hingga 20 Oktober 2026 untuk mencatat sebaran titik api secara akurat.
Aidil menjelaskan, berdasarkan data citra satelit dalam rentang waktu 48 jam dari tanggal 19 Oktober pukul 00.00 hingga 20 Oktober pukul 23.59 WIB, situasi terpantau mengkhawatirkan. Secara keseluruhan, tercatat ribuan titik panas yang tersebar di dua pulau besar utama di Indonesia.
Wilayah Sumatera mendeteksi total 432 titik panas yang tersebar di beberapa daerah rawan. Angka tertinggi di pulau tersebut tercatat di Provinsi Riau sebanyak 186 titik, Jambi sebanyak 112 titik, serta Sumatera Selatan sebanyak 78 titik.
Sementara itu, wilayah Kalimantan mencatatkan jumlah titik panas yang jauh lebih tinggi dibandingkan Sumatera. Total hotspot di Kalimantan mencapai 687 titik, yang menunjukkan selisih sekitar 59 persen lebih banyak daripada wilayah Sumatera.
Sebaran titik panas di Kalimantan didominasi oleh Provinsi Kalimantan Tengah dengan 298 titik, disusul Kalimantan Selatan sebanyak 163 titik, serta Kalimantan Barat sebanyak 125 titik. Legenda peta menunjukkan tingkat konsentrasi hotspot bervariasi mulai dari kategori rendah, sedang, hingga tinggi yang mencapai sepuluh atau lebih titik per piksel.
Dampak dari lonjakan titik panas ini langsung dirasakan masyarakat berupa penurunan kualitas udara yang tidak sehat. Bahkan, wilayah Riau dan Kalimantan Tengah kini masuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan serta menimbulkan risiko gangguan penerbangan akibat visibilitas rendah.
Menyikapi krisis ini, DPP LPI Tipikor RI mendesak pemerintah agar segera memberlakukan status tanggap darurat karhutla serta menuntut peningkatan patroli intensif serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
Sebagai langkah pengawasan lanjutan, Aidil menyerukan transparansi penuh terkait dana penanggulangan karhutla yang mencakup pelaksanaan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tanggap darurat agar tepat sasaran.(SW)


Komentar Via Facebook :