Audiensi PETISI 26, Tolak Korupsi Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
CYBER88 | Bogor, -- PETISI 26, bersilaturahmi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor Kamis, 22 Oktober 2026. Kedatangan sejumlah aktivis PETISI 26 disambut oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).
Dalam silaturahmi tesebut, PETISI 26 menyampaikan aspirasi masyarakat, evaluasi laporan dugaan tindak pidana korupsi, serta mendorong pihak kejaksaan dalam penguatan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PETISI 26, Rizwan Riswanto, didampingi Pembina Dian Asmara, menegaskan bahwa PETISI 26 merupakan gerakan masyarakat sipil yang berkomitmen mengawal transparansi anggaran, mendorong pemberantasan korupsi, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
“PETISI 26 menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan, memberikan informasi, serta mengawasi penggunaan anggaran publik. Sementara itu, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” Papar Rizwan Riswanto
Dian Asmara menambahkan bahwa gerakan ini tidak hanya berfokus pada kritik, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat, menyampaikan gagasan, dan menawarkan solusi demi perbaikan tata kelola pemerintahan.
PETISI 26 menyatakan siap membangun komunikasi dan sinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Inspektorat, serta unsur legislatif dan eksekutif,” Tegas Dian.
PETISI 26 juga mempertanyakan perkembangan perkara dugaan korupsi proyek RSUD Kabupaten Bogor yang disebut bernilai sekitar Rp9 miliar. Pembahasan mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain, proses pengadaan, peran Pokja, kontraktor, serta informasi pengembalian uang sekitar Rp1,117 miliar pada 9 Juni 2026.
Hal tersebut ditanggapi oleh pihak kejaksaan yang menjelaskan bahwa terkait kasus tersebut, satu tersangka telah ditetapkan dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur hukum.
Kemudiaan, PETISI 26 menyoroti dana hibah KNPI melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang disebut mencapai sekitar Rp9,1 miliar, termasuk persoalan legalitas kepengurusan, dualisme organisasi, serta keabsahan penerima hibah.
Menurut pihak kejaksaan, laporan tersebut telah dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan diserahkan kepada Inspektorat untuk pemeriksaan atau audit investigatif. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selain itu, PETISI 26 juga mempertanyakan efektivitas pengawasan proyek pembangunan daerah, terutama untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran.
Tanggapan Kejaksaan, Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dilakukan melalui mekanisme pendampingan berdasarkan permohonan instansi terkait dan hasil kajian. Masyarakat juga dipersilakan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan.
Perwakilan PETISI 26, Richard Kurba, menyampaikan persoalan terkait status tanah dan aset yang dikaitkan dengan koperasi karyawan Kejaksaan, termasuk legalitas penguasaan tanah, bangunan di lokasi, surat penugasan tertanggal 16 Juli 2026, serta hak pihak-pihak yang mengaku telah melakukan pembayaran.
Masukan tersebut diterima, oleh pihak Kejaksaan untuk diteruskan kepada pimpinan dan dikoordinasikan lebih lanjut. Pertemuan lanjutan dengan pihak terkait, termasuk pengurus koperasi, diusulkan guna mengklarifikasi persoalan berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.
Kedua belah pihak sepakat Pertemuan ini menjadi ruang silaturahmi dan dialog antara PETISI 26 Tolak Korupsi dengan pihak Kejaksaan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat serta membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik.


Komentar Via Facebook :