Manipulasi Belanja Kontribusi Reses DPRD Riau Disebut Rugikan Negara Rp3,98 Miliar

Manipulasi Belanja Kontribusi Reses DPRD Riau Disebut Rugikan Negara Rp3,98 Miliar

Ilustrasi

CYBER88 | Pekanbaru – Pelaksanaan kegiatan reses DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2025 menjadi sorotan setelah muncul temuan dugaan manipulasi belanja kontribusi reses yang nilainya mencapai Rp3,98 miliar. Angka tersebut menambah persoalan pelaksanaan reses yang sebelumnya juga disorot terkait dugaan reses fiktif di 40 titik dengan nilai kerugian negara sekitar Rp930 juta.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, mengatakan dugaan manipulasi belanja kontribusi tersebut mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Jika digabungkan dengan persoalan reses fiktif, total nilai kerugian yang disebutnya berkaitan dengan kegiatan reses DPRD Riau mendekati Rp5 miliar.

“Kegiatan reses menjadi bancakan bagi anggota DPRD Riau untuk menguras uang negara untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Belanja kontribusi reses yang dimanipulasi mencapai angka Rp3,98 miliar. Jika digabungkan dengan kegiatan reses fiktif di 40 titik, maka total kerugian negara yang ditimbulkan reses bermasalah hampir mencapai Rp5 miliar,” ujar Alex di Pekanbaru, Rabu (21/10/2026).

Menurut Alex, setiap anggota dewan memperoleh anggaran sekitar Rp23,87 juta hingga Rp23,94 juta untuk setiap titik kegiatan reses.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik melalui pengujian dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia, ditemukan belanja kontribusi yang dilaporkan tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. Nilai selisih tersebut tercatat mencapai Rp3.984.993.174.

“Terdapat manipulasi dokumen pertanggungjawaban pada belanja kontribusi reses sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.984.993.174,” kata Alex, mantan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian UGM yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kampar.

Alex menjelaskan, belanja kontribusi reses mencakup sejumlah komponen, antara lain makanan dan minuman, jasa penyelenggaraan acara, serta pengadaan bahan dan alat tulis kantor.

Rinciannya meliputi belanja nasi kotak dan kue kotak untuk kegiatan lapangan pada 1.403 titik senilai Rp1.615.285.000. Kemudian, belanja jasa penyelenggaraan acara berupa kursi pada 1.826 titik senilai Rp981.997.375.

Selain itu, terdapat belanja spanduk pada 96 titik senilai Rp34.452.000, penyediaan tenda pada 1.542 titik senilai Rp1.784.908.800, serta pengadaan jasa sound system pada dua titik senilai Rp4.350.000.

Alex menyebutkan total belanja kontribusi yang dipermasalahkan mencapai sekitar Rp3,98 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp3.934.175.000 disebut telah dikembalikan ke kas daerah, sedangkan sekitar Rp50 juta masih belum dikembalikan.

Ia menilai nilai dugaan manipulasi tersebut berpotensi lebih besar karena pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan secara uji petik, bukan terhadap seluruh kegiatan reses.

Menurut Alex, dari total 3.120 titik reses yang disebut melibatkan 65 anggota DPRD Riau, pemeriksaan hanya dilakukan pada 1.403 titik.

“Uji petik dilakukan BPK karena keterbatasan waktu audit serta besarnya biaya jika audit dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Alex menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah. Ia menyebut sejumlah ketentuan yang menurutnya relevan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Riau, Renaldi, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait persoalan tersebut, belum memberikan jawaban hingga berita ini disusun.

Komentar Via Facebook :