Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Rugikan Negara Rp2 Triliun

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Rugikan Negara Rp2 Triliun

Kejaksaan Agung menetapkan dua ASN Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari.

CYBER88 | Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi ekspor bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

Penetapan kedua tersangka dilakukan Kejagung pada Rabu malam, 12 Agustus 2026. Keduanya merupakan pegawai DJP yang bertugas sebagai pemeriksa pajak dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing yang berkaitan dengan kegiatan ekspor PT TPL.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan BP dan SR sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua ASN tersebut. Mereka ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.

Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai barang dalam dokumen ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

Dalam perkara tersebut, produk yang sebenarnya merupakan jenis dissolving pulp dengan nilai jual lebih tinggi diduga dilaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang memiliki nilai lebih rendah di pasar internasional.

Kejagung menduga praktik tersebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2025 dan berdampak terhadap berkurangnya nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.

Penyidik juga menduga BP dan SR tidak menjalankan fungsi pengawasan serta penelaahan dokumen pemeriksaan pajak sebagaimana mestinya. Keduanya diduga menerima sejumlah uang berkaitan dengan tindakan tersebut.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena dugaan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan penghitungan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Kejagung juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada kedua pegawai pajak tersebut. Penyidik menyebut pemberian tersebut diduga dilakukan setiap tahun untuk memengaruhi pola perhitungan pajak. Namun, jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka belum diungkap secara rinci karena masih dalam proses penyidikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Kementerian Keuangan akan kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Purbaya juga meminta masyarakat tidak menggeneralisasi kasus tersebut kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan individu atau oknum tertentu dan tidak mewakili seluruh pegawai pajak.

Kejagung sendiri menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan laporan Menteri Keuangan Purbaya. Penyidikan kasus PT TPL disebut telah berjalan berdasarkan laporan masyarakat sebelum laporan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Aparat penegak hukum selanjutnya akan mendalami aliran dana, peran pihak-pihak terkait serta besaran kerugian negara secara lebih rinci.

Komentar Via Facebook :