BMB Desak Tipikor Mabes Polri Bongkar Dugaan Korupsi dan Pengelolaan Air Ilegal Tirta Bhagasasi
CYBER88 | Bekasi – Barisan Muda Bekasi (BMB) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri agar tidak membiarkan laporan dugaan korupsi dan dugaan praktik pengelolaan sumber daya air di luar mekanisme hukum mengendap tanpa kepastian. Penegakan hukum harus hadir secara nyata, terutama ketika pelayanan publik yang menyangkut hak dasar masyarakat diduga telah dijadikan ruang penyimpangan.
Laporan yang telah disampaikan secara resmi pada Kamis (23/7/2026), memuat sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal, penyalahgunaan kewenangan, pengadaan fiktif, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan praktik pengelolaan sumber daya air yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diduga berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Barisan Muda Bekasi, Juhartono, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut penguasaan pelayanan publik yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan daerah.
“Air bukan komoditas yang dapat dikelola sesuka hati tanpa dasar hukum. Air adalah hak konstitusional masyarakat. Siapa pun yang diduga memanfaatkan pelayanan air bersih untuk kepentingan tertentu dengan mengabaikan aturan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga mencederai kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut BMB, negara telah memberikan mandat yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air bahwa penguasaan sumber daya air berada dalam kendali negara dan penyelenggaraannya wajib dilakukan berdasarkan hukum, transparansi, serta untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pelayanan air minum yang dijalankan di luar mekanisme resmi atau tanpa dasar kerja sama yang sah, maka aparat penegak hukum harus mengusut secara menyeluruh siapa pihak yang bertanggung jawab, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana mekanisme tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang panjang.
BMB juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 secara tegas mengatur setiap kerja sama daerah dengan pihak ketiga wajib memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan dituangkan dalam perjanjian yang sah. Apabila prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka legalitas seluruh aktivitas yang dilakukan patut dipertanyakan dan diperiksa secara mendalam.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, praktik pengelolaan sumber daya air tersebut diduga melayani sekitar 20.000 pelanggan.
Dengan asumsi rata-rata konsumsi 30 meter kubik per pelanggan setiap bulan dan tarif sekitar Rp 150.000 per pelanggan, nilai ekonomi yang diduga berada di luar pengelolaan resmi diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 miliar setiap bulan atau sekitar Rp 36 miliar setiap tahun, bahkan sekitar Rp 342 miliar apabila praktik tersebut benar berlangsung sejak tahun 2017 hingga pertengahan 2026.
BMB menegaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi jumlah pelanggan dan tarif rata-rata, bukan penetapan kerugian negara. Penentuan kerugian negara tetap menjadi kewenangan auditor yang berwenang seperti BPK maupun BPKP.
Namun demikian, besarnya potensi nilai ekonomi tersebut cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara serius. BMB menilai akan menjadi preseden buruk apabila dugaan penyimpangan dengan nilai yang begitu besar tidak memperoleh penanganan yang cepat, profesional, dan transparan.
Atas dasar itu, Barisan Muda Bekasi mendesak Kortas Tipikor Mabes Polri untuk:
1. Segera meningkatkan penanganan laporan melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan;
2. Melaksanakan audit investigatif terhadap dugaan pengelolaan sumber daya air di luar mekanisme resmi Perumda Tirta Bhagasasi;
3. Menelusuri seluruh aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut;
4. Memeriksa legalitas setiap bentuk kerja sama yang diduga menjadi dasar pengelolaan pelayanan air minum;
5. Menindak tegas setiap pihak yang apabila terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BMB menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam laporan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Juhartono menambahkan bahwa desakan ini bukan ditujukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan hukum bekerja tanpa pandang bulu.
“Kami tidak sedang membangun opini untuk menghukum seseorang. Kami sedang mengawal agar hukum tidak kehilangan keberaniannya. Jika tidak ada pelanggaran, proses hukum akan memulihkan nama baik pihak yang diperiksa. Namun apabila penyimpangan itu terbukti, maka tidak boleh ada jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan yang menjadi tameng bagi pelaku.”
Ia menegaskan, pelayanan air bersih merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dijadikan sarana memperkaya pihak tertentu.
“Air adalah hak rakyat, bukan ladang korupsi. Ketika pelayanan publik diduga dijadikan ruang penyimpangan, maka diam adalah bentuk pembiaran. Hukum harus hadir, negara harus bertindak, dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan amanah publik wajib mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.”


Komentar Via Facebook :