Gus Alex Tanya Saksi soal Backdating KMA "Pernah atau Tidak?"

Gus Alex Tanya Saksi soal Backdating KMA "Pernah atau Tidak?"

Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

CYBER88 | Jakarta – Mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, membantah pernah memberikan instruksi kepada mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, untuk mengubah atau melakukan backdating terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.

Penegasan itu disampaikan Gus Alex saat mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Dalam persidangan, Gus Alex secara khusus meminta penjelasan Ahmad Bahiej mengenai ada atau tidaknya komunikasi langsung antara keduanya terkait penyusunan KMA Nomor 130 Tahun 2024.

“Apakah pernah Saudara Saksi saya hubungi? Saya telepon, saya temui, saya datangin, atau bagaimana? Kemudian saya mengatakan, ‘Saya minta harus seperti ini, seperti ini, peraturan harus seperti ini.’ Pernah atau tidak?” tanya Gus Alex.

Ahmad Bahiej menjawab singkat, “Tidak pernah.”

Gus Alex kemudian mempersempit pertanyaannya dengan menyinggung dugaan perintah untuk melakukan backdating terhadap dua KMA yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Apakah saya pernah memerintahkan kepada Saudara Saksi untuk melakukan backdating terhadap KMA tersebut?” kata Gus Alex.

“Tidak pernah,” jawab Ahmad Bahiej.

Ia juga menanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang mengaku sebagai perwakilan dirinya dan meminta Ahmad Bahiej melakukan backdating.

“Apakah ada orang atau pihak yang mengatasnamakan saya meminta kepada Saudara Saksi untuk melakukan backdating terhadap dua KMA itu?” tanya Gus Alex.

Ahmad Bahiej kembali menyatakan tidak pernah menerima permintaan tersebut.

“Tidak pernah,” jawabnya.

Saksi bahkan mengaku tidak pernah mendengar ada pihak yang mengatasnamakan Gus Alex untuk memberikan instruksi terkait dua KMA tersebut.

“Tidak pernah mendengar,” ujar Ahmad Bahiej.

Pemeriksaan kemudian berlanjut pada substansi KMA Nomor 130 Tahun 2024. Gus Alex mempertanyakan apakah Ahmad Bahiej pernah mengetahui adanya arahan atau masukan darinya mengenai materi yang harus dimuat dalam KMA tersebut.

“Apakah Saudara Saksi pernah mendengar saya memperoleh arahan, perintah, atau masukan dari saya bahwa KMA 130 harus berisi begini, begini, begini?” tanya Gus Alex.

“Tidak pernah,” jawab Ahmad Bahiej.

Dalam keterangannya, Ahmad Bahiej juga menyebut rancangan KMA Nomor 130 Tahun 2024 bukan berasal dari Gus Alex, melainkan disusun dari lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

“Dari Ditjen PHU,” kata Ahmad Bahiej ketika ditanya mengenai asal rancangan KMA tersebut.

Gus Alex juga menyinggung isi KMA 130 yang menurutnya pada dasarnya merupakan duplikasi dari KMA Nomor 156, dengan tambahan pertimbangan terkait Taklimatul Hajj.

Mengenai rapat penyusunan KMA, Ahmad Bahiej menyebut Gus Alex seingatnya pernah mengikuti pertemuan secara daring melalui Zoom. Namun, untuk memastikan kehadirannya, rekaman rapat disebut dapat dijadikan acuan.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut menjerat sejumlah nama. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaan jaksa KPK, perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp622,09 miliar.

Angka itu merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif BPK RI mengenai penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024 di Kementerian Agama.

Kerugian tersebut terbagi dalam tiga komponen.Pertama, terdapat selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak semestinya berangkat. Nilainya mencapai sekitar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 yang disebut mencapai Rp39,95 miliar.

Ketiga, terdapat fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dari tiga komponen tersebut, total dugaan kerugian negara yang dicantumkan dalam dakwaan mencapai Rp622,09 miliar.

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dan seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri serta memperoleh proses hukum yang adil sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar Via Facebook :