Polda Metro Jaya Tetapkan 48 Tersangka Usai Demo di DPR RI

Polda Metro Jaya Tetapkan 48 Tersangka Usai Demo di DPR RI

Polda Metro Jaya. Internet

CYBER88 | Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Puluhan tersangka tersebut merupakan bagian dari 322 orang yang sebelumnya diamankan polisi. Hingga Jumat (28/8/2026), penyidik telah memeriksa 315 orang dari keseluruhan massa yang ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya mengelompokkan massa yang diamankan berdasarkan dugaan keterlibatan masing-masing dalam kerusuhan.

“Pada saat ini, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Kelompok pertama terdiri dari anak yang masih berusia di bawah 18 tahun. Penanganan terhadap mereka dilakukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.

Total terdapat 153 anak dalam kelompok tersebut. Polisi mencatat di antaranya 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu berusia 13 tahun, tiga berusia 14 tahun, serta 23 anak berusia 15 tahun. Selain itu terdapat 47 anak berusia 16 tahun dan 64 anak berusia 17 tahun. Polisi juga mencatat 10 orang berusia 18 tahun. Tiga di antaranya merupakan perempuan.

Kelompok berikutnya adalah orang dewasa yang diduga terlibat dalam kerusuhan di sekitar Gedung MPR, DPR, dan DPD RI. Dari klaster ini, penyidik telah memeriksa 91 orang.

Sementara itu, sebanyak 71 orang lainnya masuk dalam kelompok yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum serta penganiayaan terhadap orang maupun barang.

“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” kata Iman.

Selain kelompok tersebut, polisi juga menangani tiga orang yang diduga membawa senjata tajam. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya pihak yang berperan sebagai penggerak sekaligus memberikan pembiayaan dalam kerusuhan yang berlangsung pada Kamis malam. Polisi memasukkan dugaan tersebut ke dalam klaster tersendiri dan masih melakukan pendalaman.

Selain itu, polisi tengah mengusut dugaan keberadaan kelompok yang bertugas merekrut massa untuk terlibat dalam kerusuhan.

“Penyidik juga di dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut,” ujar Iman.

Menurut polisi, dugaan tindakan para tersangka antara lain berupa perusakan fasilitas umum, penganiayaan, serta kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara berkelompok di ruang publik. Penggunaan senjata tajam juga menjadi salah satu dugaan yang sedang diproses penyidik.

Polda Metro Jaya kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan atau melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Penyidikan terhadap para tersangka maupun pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kerusuhan tersebut masih berlangsung.

Komentar Via Facebook :