Polri Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla, Pembakaran Lahan Diduga Dilakukan untuk Tekan Biaya

Polri Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla, Pembakaran Lahan Diduga Dilakukan untuk Tekan Biaya

Pengendara sepeda motor melintasi jalan yang diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, Minggu (23/8/2026).

CYBER88 | Jakarta – Kepolisian mengungkap dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sengaja di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 89 laporan polisi yang ditangani jajaran kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan, perkara tersebut ditangani oleh sembilan Polda di wilayah yang terdampak karhutla.

Sembilan wilayah tersebut meliputi Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Irhamni menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah petugas menemukan titik panas atau hotspot di lapangan. Lokasi yang terpantau kemudian diperiksa untuk memastikan adanya kebakaran.

"Sebanyak 72 orang tersangka perorangan telah ditetapkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di sembilan Polda tersebut," kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8).

Menurut Irhamni, penyebab karhutla yang ditangani polisi mayoritas mengarah pada dugaan pembakaran secara sengaja. Salah satu motif yang ditemukan adalah membuka lahan dengan cara membakar untuk mengurangi biaya operasional perkebunan.

Ia menilai praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan, tetapi juga berdampak kepada masyarakat akibat asap yang ditimbulkan.

"Ini adalah kejahatan yang luar biasa karena mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi kepentingan pribadi," ujarnya.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi salah satu modus yang paling banyak ditemukan dalam kasus karhutla di sembilan wilayah tersebut.

Cara itu diduga dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya. Lahan yang dibakar pada musim kemarau kemudian diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan saat musim hujan.

Irhamni menyebut kelapa sawit menjadi salah satu tanaman yang dipersiapkan untuk ditanam di lahan yang sebelumnya dibakar.

"Sebagian besar modus operandi yang ditemukan adalah membuka lahan dengan sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi lebih murah atau ekonomis," jelasnya.

Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik di lokasi perkara. Polisi menemukan peralatan dan bahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.

Barang bukti yang disita antara lain 35 buah korek api, bahan bakar solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik berisi minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, serta dua unit chainsaw.

Selain itu, penyidik mengamankan 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, 13 bekas polybag, enam bibit kelapa sawit, serta sepasang sepatu bot.

Irhamni mengatakan, keberadaan korek api dan bahan bakar menjadi salah satu petunjuk yang memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran.

"Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam," tegasnya.

Polri memastikan penindakan kasus karhutla tidak hanya menyasar orang yang diduga melakukan pembakaran secara langsung. Aparat juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah ataupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

"Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," kata Irhamni.

Para tersangka dalam perkara karhutla tersebut dapat dikenakan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polri menegaskan penanganan kasus tersebut akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pembakaran hutan dan lahan.

Komentar Via Facebook :