Prabowo Minta Perda yang Masih Buka Celah Pembakaran Lahan Direvisi

Prabowo Minta Perda yang Masih Buka Celah Pembakaran Lahan Direvisi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

CYBER88 | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah meninjau dan merevisi peraturan daerah (Perda) yang masih memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, sejumlah Perda di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah masih memuat ketentuan yang berkaitan dengan praktik pembukaan lahan melalui pembakaran.

Menurut Prasetyo, keberadaan aturan tersebut tidak serta-merta berarti pembakaran lahan diperbolehkan. Namun, pemerintah menilai ketentuan tersebut perlu disesuaikan agar tidak menjadi celah terjadinya karhutla.

"Ya ada memang di dalam Perda baik di Kalbar kalau di Kalteng juga ada Perdanya yang memang memungkinkan (membuka lahan dengan dibakar), memungkinkan tetapi sekali lagi sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan ya," kata Prasetyo kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut disepakati agar aturan daerah yang berkaitan dengan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran dapat disesuaikan atau bahkan dilarang.

Prasetyo menyebut pemerintah juga menyiapkan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan. Salah satunya melalui pemanfaatan alat berat sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan api.

Presiden Prabowo, kata dia, telah memutuskan adanya penguatan serta penambahan alat berat, termasuk ekskavator, untuk membantu masyarakat membuka lahan dengan cara yang lebih aman.

"Jadi ekskavator-ekskavator yang itu diperlukan untuk membuka lahan tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden untuk nanti akan ada perkuatan atau penambahan alat-alat berat untuk nantinya membantu masyarakat," ujarnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat sekaligus mengurangi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memicu kebakaran meluas.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pembukaan lahan. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat secara resmi melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Pemerintah juga memastikan adanya sanksi hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

KLH/BPLH menyatakan komitmennya untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla.

Komentar Via Facebook :