Cipayung Plus Serang Soroti Aturan Alkohol dalam Raperda PUK
CYBER88 | SERANG — Cipayung Plus Serang meminta DPRD Kota Serang mencermati sejumlah pasal dalam Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), khususnya aturan terkait penjualan alkohol.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) di kawasan Palima, Sindangsari, Kabupaten Serang, Kamis (20/8/2026). Dalam forum itu, mahasiswa juga menyoroti kewajiban pelaku usaha agar memberikan manfaat bagi masyarakat serta meminta kejelasan kewenangan dan anggaran terkait penanganan stunting dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Anggota Cipayung Plus dari HMI, Eman Sulaeman, menegaskan pihaknya mendukung pembahasan Raperda PUK dengan sejumlah catatan.
“Kami mendukung penuh PUK dengan beberapa catatan,” kata Eman.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan Pasal 12 perlu mendapat perhatian karena memuat ketentuan penjualan alkohol di tempat usaha yang tidak berpindah-pindah. Ia khawatir rumusan tersebut menimbulkan celah dalam pengurusan izin.
“Di Pasal 12 juga harus dihilangkan karena di sana tertulis boleh berjualan alkohol di tempat yang tidak berpindah-pindah,” ujar Muji.
Muji meminta mahasiswa menyampaikan poin-poin yang perlu direvisi secara tertulis. Aspirasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pansus Raperda PUK untuk menjadi bahan pembahasan.
“Saya akan menyampaikan aspirasi ini ke Pansus Raperda PUK,” katanya.


Komentar Via Facebook :