Polda Banten Ungkap 6 Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Polda Banten Ungkap 6 Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

CYBER88 | SERANG, Banten — Polda Banten mengungkap praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan enam lokasi tambang ilegal dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten bersama jajaran Polres selama Juli hingga Agustus 2026. Enam lokasi tambang ilegal tersebut berada di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Pengungkapan tambang ilegal ini dilakukan oleh jajaran Polda Banten dari bulan Juni hingga Agustus di sejumlah tempat di wilayah Banten, yaitu di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang,” ujar Yudhis.

Para pelaku diketahui melakukan penambangan batuan, pasir, tanah urug, hingga pengolahan dan pemurnian batuan yang mengandung emas tanpa izin. Aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar dua hingga enam bulan dan menggunakan alat berat berupa excavator.

Selain kasus pertambangan ilegal, polisi juga mengungkap praktik penyalahgunaan solar bersubsidi. Modus yang digunakan yakni membeli solar di SPBU menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki di dalam bak kendaraan. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga industri.

“Selain tambang, kami juga mengungkap adanya praktik penyalahgunaan solar bersubsidi, dengan modus membeli solar di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga industri,” kata Yudhis.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka yang masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46).

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sembilan unit excavator, surat jalan dan dokumen hasil penjualan, batuan yang mengandung emas, peralatan pengolahan emas, satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi, serta uang tunai.

Sementara itu, Sales Area Manager Retail Banten PT Pertamina, Agung Kahares Wijaya, mengatakan pihaknya akan memperketat standar operasional prosedur (SOP) pembelian solar bersubsidi, khususnya untuk kendaraan dengan pelat nomor dari luar wilayah Banten.

Pertamina juga akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk hingga pemutusan kontrak.

“Kami akan memperketat pengawasan dan pembelian solar bersubsidi khususnya untuk kendaraan dari luar daerah Banten. Selain itu, kami juga akan memberikan sanksi tegas sampai pemutusan kontrak apabila ada SPBU yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Agung.

Untuk kasus pertambangan ilegal, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Banten masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Yudhis mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Banten. (Ferry Yuniar) 

Komentar Via Facebook :