Polemik HGB STC, PKC PMII Riau Minta Semua Pihak Kedepankan Tabayyun

Polemik HGB STC, PKC PMII Riau Minta Semua Pihak Kedepankan Tabayyun

CYBER88 | PEKANBARU — Polemik terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit ruko di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru mendapat perhatian dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Riau.

Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi, meminta seluruh pihak tidak memperlebar perbedaan pandangan menjadi polemik antarlembaga. Ia menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara tenang, terbuka, dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Supriadi, perbedaan informasi mengenai konsultasi Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus terlebih dahulu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami melihat persoalan ini harus disikapi dengan tabayyun. Setiap informasi perlu diklarifikasi terlebih dahulu sehingga tidak muncul persepsi yang keliru. Komunikasi antarpihak juga harus dibangun secara baik,” kata Supriadi.

Ia menilai konsultasi Pemkot Pekanbaru dengan Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian dari proses kehati-hatian pemerintah dalam mengambil keputusan.

“Kalau pemerintah melakukan konsultasi dengan lembaga terkait, tentu tujuannya agar kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat. Ini penting karena persoalan STC berkaitan dengan aset daerah sekaligus aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Supriadi juga mengingatkan agar persoalan HGB STC tidak hanya dilihat dari sisi administratif dan hukum. Keberadaan para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kawasan tersebut juga harus menjadi perhatian dalam proses penyelesaian.

“Jangan sampai perbedaan pandangan justru berdampak kepada masyarakat dan pedagang. Mereka juga memiliki kepentingan untuk mendapatkan kepastian agar aktivitas ekonominya dapat terus berjalan,” katanya.

PKC PMII Riau, lanjut Supriadi, mendorong Pemkot Pekanbaru bersama DPRD, pedagang, serta pihak-pihak terkait untuk membuka ruang dialog guna mencari solusi terbaik.

Ia berharap setiap keputusan nantinya tetap memperhatikan ketentuan hukum, tata kelola aset daerah, serta kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung upaya Pemerintah Kota Pekanbaru mencari solusi terbaik. Yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan secara legal, adil, transparan, dan tidak merugikan para pedagang,” tegasnya.

Supriadi juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus disikapi dengan kedewasaan.

“Semua pihak harus mengedepankan komunikasi dan keterbukaan. Pemerintah, DPRD, pedagang dan pihak terkait sebaiknya duduk bersama. Jangan sampai perdebatan yang kontraproduktif justru membuat persoalan semakin rumit,” pungkas Supriadi.

Komentar Via Facebook :