Polres Cilegon Ungkap Penyelundupan 220 Ribu Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp33,2 Miliar

Polres Cilegon Ungkap Penyelundupan 220 Ribu Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp33,2 Miliar

CYBER88 | CILEGON – Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak sekitar 220 ribu ekor. Pengungkapan tersebut dilakukan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Kota Cilegon, pada Minggu malam, 16 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi salah satu kado dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Polres Cilegon berhasil mengungkap adanya dugaan tindak pidana penyelundupan lobster, BBL, sebanyak sekitar 220 ribu ekor. Kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp33,2 miliar,” ujar Maruli dalam keterangannya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk Hino, seorang sopir, serta 37 box yang berisi benih lobster. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BBL tersebut diduga berasal dari wilayah Binuangeun dan akan dibawa menuju Pulau Sumatera melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni.

Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan penangkapan bermula ketika personel Satreskrim  Polsek KSKP Merak melaksanakan kegiatan rutin untuk mengantisipasi aksi penyelundupan di kawasan pelabuhan.

Saat kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menanyakan isi muatan kepada sopir. Sopir mengaku barang yang dibawanya merupakan ikan gurame. Namun, setelah petugas membuka salah satu box, ditemukan benih lobster.

“Pada saat diberhentikan, sopir mengatakan isinya gurame. Setelah dilakukan pengecekan dan box dibuka, ternyata isinya benih lobster,” jelas Bobby.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB pada 16 Agustus 2026.

Meski sopir telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan, polisi menyatakan belum menemukan indikasi adanya niat jahat atau mens rea dari sopir tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sopir mengaku hanya menerima upah sekitar Rp200 ribu untuk mengantarkan kendaraan hingga Bakauheni.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, sopir ini belum memiliki mens rea atau niat jahat. Dia mengaku hanya dibayar Rp200 ribu dan diberitahu bahwa barang yang dibawa adalah gurame,” kata Bobby.

Polisi juga telah memeriksa data komunikasi pada telepon seluler sopir. Dari pemeriksaan sementara, belum ditemukan percakapan yang mengaitkan sopir dengan pemilik atau jaringan penyelundupan BBL tersebut.

Sopir juga mengaku telah dua kali mengangkut barang dengan modus serupa. Namun, dalam kedua perjalanan tersebut dirinya disebut hanya menerima perintah untuk mengantarkan barang tanpa mengetahui isi sebenarnya.

Bobby menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik barang serta pihak yang memerintahkan pengiriman tersebut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk pemilik barang sendiri sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pendalaman. Kami akan tetap mencari orang yang menyuruh melakukan dan pihak yang melakukan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana di bidang perikanan, di antaranya Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait.

Sementara itu, Atik dari pihak karantina dan Dinas Perikanan dijelaskan bahwa tata kelola pemanfaatan BBL saat ini diatur secara ketat. Benih lobster dari alam hanya dapat ditangkap oleh nelayan yang memiliki kuota dan izin sesuai ketentuan.

BBL tersebut pada prinsipnya diperuntukkan bagi kegiatan budidaya di dalam negeri. Untuk dapat dipindahkan ke lokasi budidaya, benih juga harus dilengkapi dokumen resmi, termasuk surat keterangan asal benih yang diterbitkan pemerintah daerah sesuai lokasi penangkapan.

Adapun lobster hasil pembesaran yang akan dibawa ke luar negeri harus memenuhi ketentuan ukuran, salah satunya dengan berat di atas 50 gram, serta memenuhi persyaratan perizinan dan dokumen karantina.

Pengungkapan ini masih terus dikembangkan oleh Polres Cilegon untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman ratusan ribu BBL tersebut, termasuk asal barang, pemilik, serta tujuan akhir pengiriman.

Komentar Via Facebook :