Polda Riau Geledah Toko Emas di Kampar, Ratusan Gram Diduga Hasil PETI Disita

Polda Riau Geledah Toko Emas di Kampar, Ratusan Gram Diduga Hasil PETI Disita

Penyidik Polda Riau melakukan penggeledahan di Toko Emas Syafira, Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

CYBER88 | Kampar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengembangkan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi melakukan penggeledahan di Toko Emas Syafira, Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).

Dari lokasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menyita ratusan gram emas yang diduga berkaitan dengan hasil aktivitas PETI di Kuansing. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi menelusuri jalur distribusi hasil pertambangan emas ilegal.

Selain emas, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul emas tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusinya.

Penyelidikan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai dugaan aliran hasil tambang ilegal yang berujung pada toko emas di wilayah Kampar.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan PETI tidak hanya diarahkan kepada para penambang di lapangan, tetapi juga menyasar pihak yang diduga menjadi bagian dari rantai penampungan atau perdagangan hasil tambang ilegal.

Sebelumnya, aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kuansing menjadi perhatian aparat penegak hukum karena selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan tersebut juga berlangsung tanpa izin resmi.

Polda Riau terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran hasil tambang ilegal tersebut. Polisi juga masih mendalami keterkaitan emas yang disita dengan aktivitas PETI di Kuansing.

Penindakan terhadap jalur distribusi hasil tambang ilegal dinilai penting untuk memutus mata rantai bisnis PETI. Dengan demikian, pemberantasan tidak hanya berhenti pada pelaku yang melakukan aktivitas penambangan, tetapi juga menyasar pihak yang diduga menampung hasilnya.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi belum menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan.

Komentar Via Facebook :