Masyarakat Berharap, Kasus Fasilitas Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Diungkap Secara Terbuka 

Masyarakat Berharap, Kasus Fasilitas Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Diungkap Secara Terbuka 

CYBER88 | Bogor -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang menjabat sejak Oktober 2023, resmi dinonaktifkan pada Sabtu, 26 September 2026. Pemberhentian Kalapas beserta empat pejabat struktural lainnya itu merupakan tindakan tegas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan buntut viralnya temuan fasilitas mewah di dalam Lapas tersebut.

Adanya temuan fasilitas mewah di dalam Lapas tersebut memicu sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat.

 “Siapa yang menyetujui pembangunan fasilitas mewah itu? Kepala Lapas saja atau ada pihak lain?

“Dari mana sumber biayanya? dana negara, sumbangan, atau “uang pelicin” dari warga binaan/keluarga?

“Apakah ada pungutan liar atau biaya tambahan yang disetor untuk mendapatkan perlakuan istimewa?

Itulah pertanyaan pertanyaan yang muncul saat awak media bertemu dengan sejumlah masyarakat, pada Minggu, (27/9/2026)

Masyarakat menilai, adanya hal tersebut diakibatkan lemahnya pengawasan. Bahkan ada yang mengatakan pengawasan gagal.

“Mengapa tidak ada pengawasan internal selama ini? Bagaimana bangunan vila/rumah mewah bisa berdiri tanpa ketahuan?, Apakah petugas yang melaporkan justru dibungkam atau diancam?, Bagaimana mekanisme pengawasan dari Kemenkumham di tingkat wilayah berjalan,” Ujar salah satu warga Kabupaten Bogor

Masyarakat juga betanya tanya, apakah hanya Kepala Lapas dan 4 pejabat yang ditangani, atau masih ada pihak di atasnya yang terlibat dan Apakah ada perdagangan fasilitas siapa yang bayar, dia yang dapat kamar bagus?

“Apakah ada hubungan dengan mafia hukum atau perantara yang mengatur kemudahan di dalam Lapas,”Cetus warga lainnya.

Oleh karennya, masyarakat berharap pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap kasus ini lantaran tidak menutup kemungkinan terjadi di Lapas lainnya di seluruh Indonesia.  Sebeb, rata rata, warga binaan yang mendapat fasilitas istimewa itu kasus kejahatan berat yang seharusnya diawasi ketat

Jangan berhenti hanya penonaktifan. Kaus ini harus ada penyelidikan pidana dan pertanggungjawaban hokum,” Harap masyarakat.

Masyarakat juga meminta adanya transparansi penuh dari mulai daftar nama warga binaan yang menikmati fasilitas istimewa beserta kasusnya, Perbaikan sistem pengawasan agar tidak terulang lagi di tempat lain dan Perlindungan bagi pegawai yang jujur dan berani bersaksi

Komentar Via Facebook :