Kantor Desa Muara Jaya Disorot, Bendera Merah Putih Hampir Sepekan Tidak Berkibar
CYBER88 | Bogor – Tidak berkibarnya Bendera Merah Putih di halaman Kantor Desa Muara Jaya menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan pantauan langsung pada Rabu (29/7/2026), tiang bendera di depan kantor desa tampak kosong tanpa Sang Saka Merah Putih. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kondisi tersebut diduga telah berlangsung selama hampir satu pekan.
Sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang harus dihormati dan dikibarkan di lingkungan instansi pemerintahan. Karena itu, tidak berkibarnya bendera di kantor desa memunculkan pertanyaan dari masyarakat yang berharap adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Muara Jaya.
Awak media telah mendatangi Kantor Desa Muara Jaya untuk meminta konfirmasi secara langsung. Namun hingga kunjungan selesai, belum ada pejabat pemerintah desa yang memberikan keterangan. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp, tetapi sampai berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.
Mengacu pada Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Sementara itu, pengaturan mengenai penggunaan dan pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan pengibaran Bendera Merah Putih di kantor pemerintahan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Muara Jaya segera memberikan klarifikasi terkait penyebab tidak berkibarnya Bendera Merah Putih selama hampir sepekan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Apabila Pemerintah Desa Muara Jaya memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi, CYBER88 akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Komentar Via Facebook :