Cheno Law Firm Minta Polda Kepri Gelar Perkara Khusus, Persoalkan Penghentian Penyelidikan Dugaan Perusakan Lahan
Advokat Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., dari Cheno Law Firm.
CYBER88 | Jakarta – Kantor Hukum Cheno Law Firm meminta Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan gelar perkara khusus atas penghentian penyelidikan kasus dugaan perusakan lahan milik warga di Tanjungpinang. Penghentian penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang dinilai belum mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang ada.
Permohonan tersebut disampaikan secara resmi kepada Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabagwassidik) Ditreskrimum Polda Kepri sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tertanggal 9 Oktober 2026.
Kasus ini bermula dari laporan Rumanti Pasaribu dan Robinson Sinaga terkait dugaan perusakan bangunan dan barang milik warga di kawasan KM 15, Kampung Banjar Air Ratu, RT 003/RW 006, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Namun, dalam proses penanganannya, penyelidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Keputusan itu kemudian dipersoalkan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., dari Cheno Law Firm.
Reno menilai penghentian penyelidikan tersebut terlalu dini karena sejumlah aspek penting, khususnya terkait kondisi fisik bangunan, kerugian material, serta riwayat penguasaan lahan oleh warga, dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh.
Menurutnya, terdapat fakta lapangan yang semestinya menjadi bagian penting dalam proses penilaian hukum sebelum penyelidik mengambil kesimpulan.
"Kesimpulan penyelidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang sangat prematur dan mencederai keadilan bagi masyarakat kecil yang menjadi korban pengerusakan," ujar Reno dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga meminta Bagwassidik Ditreskrimum Polda Kepri menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut. Langkah itu, menurutnya, diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai dasar permohonan, Cheno Law Firm turut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Melalui surat Nomor 072/PERM/CHENO-LF/XI/2026, pihaknya meminta agar dilakukan gelar perkara khusus, sekaligus mengevaluasi keputusan penghentian penyelidikan yang diterbitkan Polresta Tanjungpinang.
"Kami meminta Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Kepri turun tangan melakukan Gelar Perkara Khusus, membatalkan surat penghentian penyelidikan tersebut, serta memerintahkan pembukaan kembali proses penyelidikan demi kepastian hukum warga," tegas Reno.
Ia berharap permohonan tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran Polda Kepri sehingga fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan warga dapat kembali ditelaah secara objektif.
Surat permohonan itu juga ditembuskan kepada Kapolda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, serta Kapolresta Tanjungpinang.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, Cheno Law Firm berharap adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian terhadap permohonan gelar perkara khusus tersebut.
(Al)


Komentar Via Facebook :