Cheno Law Firm Siap Menempuh Langkah  Hukum Terkait Dugaan Penipuan dan Penelantaran 27 Anggota Paduan Suara Wanita Kepri

Cheno Law Firm Siap Menempuh Langkah  Hukum Terkait Dugaan Penipuan dan Penelantaran 27 Anggota Paduan Suara Wanita Kepri

CYBER88 | Jakarta – Kantor Hukum Cheno Law Firm Jakarta menyatakan akan menempuh langkah hukum secara tegas dan terukur terkait dugaan tindak pidana yang dialami oleh 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Provinsi Kepulauan Riau dalam peristiwa yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Langkah hukum tersebut diambil setelah ke-27 anggota PSW secara resmi memberikan kuasa kepada Advokat Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., dan Adrian Sutedi, S.H., M.H., untuk mendampingi serta memperjuangkan hak-hak hukum mereka.

"Kami telah menerima kuasa dari para korban dan saat ini sedang mempersiapkan seluruh langkah hukum yang diperlukan" tegas Reno Maratur Munthe, S.H.,M.H

Tidak sampai disitu, Reno Maratur menyatakan bahwa saat ini tim kuasa hukum sedang mempelajari alat bukti yang terkumpul. Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka selanjutnya tim kuasa hukum akan melaporkan pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Apabila berdasarkan alat bukti yang terkumpul ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka kami akan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi para korban, sekaligus menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali," ujar Reno Maratur Munthe, S.H., M.H.

Langkah Hukum

Tim hukum Cheno Law Firm saat ini sedang melakukan pendalaman fakta, mengumpulkan alat bukti, serta menyusun konstruksi hukum sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Upaya yang dipersiapkan yaitu menyampaikan laporan kepada aparat penegakan hukum, mengkaji kemungkinan adanya dugaan penipuan, penggelapan atau tindak pidana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Laporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran pasal 492 KUHP tentang penipuan dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan serta penelantaran serius yang tertuang dalam pasal 428 KUHP yang menyebabkan kerugian fisik dan psikologis" ujar Reno.

Disamping itu, tim kuasa hukum melalui Adrian Sutedi, S.H., M.H turut mendesak agar pihak yang bertanggungjawab untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa dikarenakan penelantaran delegasi resmi dari Kepulauan Riau.

"Tentu saja kejadian ini telah mencoreng marwah, martabat, dan nama baik Provinsi Kepulauan Riau di tingkat Nasional. Oleh sebab itu kami mendesak agar pihak yang bertanggungjawab untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa" ucapnya.
 
Adrian Sutedi, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh pihak yang terkait diharapkan bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan ini.

"Kami mengimbau seluruh pihak yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa ini untuk menghormati proses hukum yang akan berjalan. Apabila terdapat pihak yang memang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian, maka kami akan memperjuangkan agar proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."

Cheno Law Firm juga berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap laporan yang nantinya disampaikan agar perkara dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Komentar Via Facebook :