Kebocoran Rp2,1 Miliar pada Proyek Jalan Purwakarta Jadi Sorotan, Desakan Investigasi Hukum Menguat

Kebocoran Rp2,1 Miliar pada Proyek Jalan Purwakarta Jadi Sorotan, Desakan Investigasi Hukum Menguat

CYBER88 | PURWAKARTA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Nilai kelebihan pembayaran yang mencapai Rp2.188.265.849 memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pengawasan dan tata kelola proyek yang dibiayai dari uang rakyat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ketidaksesuaian ditemukan pada beberapa aspek pekerjaan, mulai dari volume pekerjaan, dimensi konstruksi, hingga mutu material yang tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi kontrak. Dari total nilai kontrak proyek yang mencapai sekitar Rp37,6 miliar, BPK mencatat adanya pembayaran yang melebihi nilai pekerjaan yang sebenarnya terlaksana di lapangan.
Hingga saat ini, sebagian kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp741.169.283. Namun, masih terdapat sisa Rp1.447.096.566 yang belum disetorkan oleh sejumlah perusahaan pelaksana proyek.

Rinciannya meliputi:

CV JP: sisa pengembalian Rp99.900.000
CV AJM: sisa pengembalian Rp168.500.000
CV SJU: sisa pengembalian Rp232.200.000
CV CJ: Rp946.200.000 belum dikembalikan

Sementara itu, beberapa perusahaan lainnya telah menyelesaikan seluruh kewajiban pengembalian sebagaimana direkomendasikan BPK.

Dalam laporannya, BPK meminta pemerintah daerah memperkuat pengendalian internal, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak, serta memastikan seluruh kelebihan pembayaran segera ditarik kembali ke kas daerah.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif semata. Besarnya nilai temuan dan adanya ketidaksesuaian pekerjaan yang berdampak pada kerugian keuangan daerah dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Pengamat kebijakan publik menilai investigasi diperlukan untuk memastikan apakah temuan tersebut murni terjadi akibat kelalaian administrasi dan lemahnya pengawasan, atau terdapat indikasi pelanggaran hukum yang lebih serius.
Beberapa aspek yang dinilai penting untuk ditelusuri antara lain proses verifikasi pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan, mekanisme pengawasan lapangan, serta kemungkinan adanya manipulasi data pekerjaan yang menyebabkan pembayaran tidak sesuai dengan realisasi fisik.

Selain itu, publik juga menunggu penjelasan resmi dari DPUTR Purwakarta terkait langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk upaya penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban pengembalian.

Transparansi dianggap penting mengingat proyek infrastruktur jalan merupakan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan menggunakan anggaran yang bersumber dari pajak serta keuangan daerah.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Purwakarta yang berharap seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila ditemukan unsur pidana dalam proses pelaksanaan maupun pembayaran proyek, maka penegakan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu menjadi tuntutan yang terus menguat.

Masyarakat menilai, setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, pengembalian kerugian daerah saja dinilai belum cukup apabila nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek tersebut.
(RM)

Komentar Via Facebook :