Proyek RKB MTsN 1 Purwakarta yang Disinyalir Langrar  K3, Jadi Sorotan Publik

Proyek RKB MTsN 1 Purwakarta yang Disinyalir Langrar  K3, Jadi Sorotan Publik

CYBER88 | PURWAKARTA – Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek konstruksi kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek rehabilitasi dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di MTsN 1 Purwakarta Jawa Barat, yang diduga mengabaikan standar keselamatan kerja meski pekerjaan dilakukan di area dengan tingkat risiko tinggi.

Proyek senilai Rp418 juta yang dikerjakan oleh CV Pancasona Jaya tersebut menjadi perbincangan setelah sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.

Dalam dokumentasi lapangan, pekerja tampak berada di atas rangka atap bangunan tanpa sabuk pengaman, sementara sebagian lainnya bekerja tanpa helm proyek maupun perlengkapan keselamatan dasar lainnya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi K3 yang selama ini menjadi kewajiban dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi di Indonesia.

Pakar keselamatan kerja menilai bahwa pekerjaan pada ketinggian termasuk kategori pekerjaan berisiko tinggi yang wajib dilengkapi dengan sistem pengamanan memadai.

Kelalaian dalam penerapan K3 berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang dapat berujung pada cedera serius hingga kehilangan nyawa.

“Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan di ketinggian tanpa APD merupakan kondisi yang sangat berbahaya,” ujar seorang praktisi keselamatan kerja yang dimintai tanggapannya.

Menurutnya, secara regulasi, penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta berbagai peraturan turunan yang mewajibkan penyediaan dan penggunaan APD sesuai tingkat risiko pekerjaan.

Selain menyangkut keselamatan pekerja, dugaan pengabaian K3 juga memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dalam pelaksanaan proyek.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan kegiatan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp418.000.000 dengan masa pelaksanaan selama 30 hari kalender dan bersumber dari dana Komite MTsN 1 Purwakarta.

Besarnya anggaran yang digunakan membuat publik menilai bahwa aspek keselamatan kerja seharusnya menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan proyek.

Pengawasan tidak hanya dituntut pada kualitas hasil pekerjaan, tetapi juga terhadap perlindungan tenaga kerja yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran K3 tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak pelaksana belum memperoleh tanggapan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penerapan keselamatan kerja di sektor konstruksi yang masih kerap ditemukan di berbagai daerah. Pengamat menilai perlunya pengawasan lebih ketat dari instansi terkait agar setiap proyek pembangunan, khususnya yang berada di lingkungan pendidikan, dapat menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan tenaga kerja.

Publik kini menunggu langkah evaluasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan seluruh pekerjaan konstruksi berjalan sesuai standar yang berlaku serta menjamin keselamatan para pekerja di lapangan (st)

Komentar Via Facebook :