Diduga Pungutan Liar di SMPN untuk Pembelian Seragam Sekolah semakin Marak, Orang Tua Resah

Diduga Pungutan Liar di SMPN untuk Pembelian Seragam Sekolah semakin Marak, Orang Tua Resah

CYBER88 | Bandung Barat – Sejumlah orang tua siswa SMPN di beberapa daerah mengeluhkan adanya pungutan untuk pembelian seragam dan atribut sekolah yang nominalnya dinilai tidak wajar, Pungutan ini diduga dilakukan oleh pihak sekolah atau panitia dengan dalih "biaya pengadaan seragam wajib".

Walaupun telah dibuat regulasi dari mulai pusat sampai daerah tetap saja dugaan bisnis jual beli seragam ini masih menjadi trend,seperti yang terjadi di SMPN 1 Cikalong wetan, kecamatan Cikalong  Wetan Kabupaten Bandung Barat.

Wali murid mengaku diberi pilihan untuk membeli sendiri di luar sekolah hanya seragam nasional atau putih biru sedangkan untuk Harga seragam mulai dari batik, olahraga, rompi, dan tas sebesar Rp. 1,1 juta harus dibeli di sekolah. 

"Katanya wajib beli di sekolah, kalau beli sendiri tidak boleh dipakai. Padahal harganya jauh lebih mahal dibanding di toko," ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, jum'at (24/06). 

Bagi kami yang berpenghasilan sebagai buruh tentu saja ini sangat berat karena untuk kebutuhan sehari-hari saja saat ini ekonomi kami sedang kurang baik, tambahnya pula. 

Praktik pungutan liar di sekolah dasar dan menengah sebetulnya sudah jelas aturannya:

1.  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    Pasal 12 ayat 1 huruf c: Setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu. Sekolah negeri tidak boleh memungut biaya yang memberatkan.

2.  Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
    Pasal 10: Komite sekolah boleh menggalang dana, tetapi sifatnya sukarela, tidak mengikat, tidak wajib, dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik. Dilarang memaksa orang tua.

3.  Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah
    Sekolah wajib memfasilitasi pengadaan seragam, tetapi orang tua diperbolehkan membeli sendiri dengan model dan warna yang sama. Sekolah tidak boleh mewajibkan membeli di koperasi/penyedia tertentu.

4.  UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Pasal 12: Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungli dapat dipidana. 

5.  Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
    Masyarakat bisa melapor jika menemukan praktik pungutan liar di lembaga pendidikan.

Dinas Pendidikan sendiri telah mengimbau sekolah agar transparan dalam pengadaan seragam. Rincian harga, jumlah, dan pilihan tempat beli harus diumumkan ke orang tua, jika ada pemaksaan, orang tua bisa melapor ke Dinas terkait dan layanan kemendikbud ristek 177

Perlu dicatat bahwa praktik pungli bukan hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga melanggar asas pendidikan yang wajib dan tidak diskriminatif.(yus')

Komentar Via Facebook :