Belum Ada Titik Temu Terkait SPMB SMAN 2 Padalarang, Ini Pernyataan Kepala KCD Wilayah VI Disdik Jabar
CYBER88 | Bandung Barat - Sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari pihak sekolah baik kepada awak media maupun para wali siswa, terkait di diskualifikasinya tiga siswa yang daftar melalui jalur afirmasi MBK(Murid berkebutuhan Khusus) dan telah masuk rangking.
Selain memberikan jawaban yang tidak relevan dari pihak panitia PPDB SMAN 2 Padalarang, wali siswa juga merasa hak anaknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak sesuai amanat UU telah diabaikan oleh Panitia.
Pendidikan yang layak telah dijamin oleh negara sesuai amanat UU namun pihak Sekolah seolah mengabaikan hal tersebut dan yang lebih penting, surat keterangan dari Dokter psikiater yang telah berlisensi juga tidak dihargai sama sekali, keluh salah satu wali siswa.
Kami harap pihak panitia lebih profesional dan tidak mengedepankan kepentingan pribadi serta pihak terkait dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk meng audit SPMB di SMAN 2 ini, harapnya.
Sementara kepala KCD Pendidikan Wilayah VI Dr. Hj. Nonong Winarni, S.Pd., M.Pd. ketika diminta tanggapanya melalui pesan WhatsApp, menyampaikan kepada cyber.co.id bahwa masalah ini sedang di uji.
Kita sedang cek dan uji masalah ini selanjutnya akan segera kita kabari hasilnya, katanya singkat dan padat, rabu (15/07).
Payung hukum utama yang melarang sekolah menolak siswa di Indonesia didasarkan pada Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Secara operasional, larangan penolakan tersebut diatur dalam beberapa instrumen hukum yang membagi kondisi penolakan menjadi tiga kategori utama: Penolakan Murid Baru (Proses Seleksi)Sekolah negeri dilarang menolak calon siswa yang memenuhi syarat administratif jalur masuk resmi.
Aturan teknis terbaru mengenai penerimaan murid diatur lewat regulasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pemerintah daerah dan Kemendikbudristek dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga peninjauan ulang/penghentian Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang sengaja melanggar ketentuan kuota atau memanipulasi daya tampung.
Semua pihak tentu berharap masalah ini segera selesai dengan solusi terbaik tanpa mengorbankan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak karena tahun ajaran baru akan segera dimulai. (yus')


Komentar Via Facebook :