Pembangunan Tower BTS di Tengah Pemukiman Warga Desa Ciroyom Menuai Kontroversi di Masyarakat

Pembangunan Tower BTS di Tengah Pemukiman Warga Desa Ciroyom Menuai Kontroversi di Masyarakat

CYBER88 | Bandung Barat - Pembangunan tower BTS di area pemukiman harus melalui serangkaian prosedur hukum yang melibatkan berbagai aspek, termasuk izin lingkungan, IMB, AMDAL, serta pengaturan keselamatan dan kesehatan. Hal ini penting untuk menjaga agar tower yang dibangun aman, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap warga, dan sesuai dengan standar tata ruang yang berlaku.

Sebelum tower dapat dibangun di pemukiman, perlu adanya izin lingkungan dari warga sekitar. Menurut Pasal 37 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/2008, tower BTS membutuhkan persetujuan minimal 75% dari warga dalam radius tertentu, persetujuan ini memastikan bahwa pembangunan diterima oleh lingkungan sekitar dan tidak menimbulkan keberatan.

Namun yang terjadi di Rt. 26 Rw. 09 Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy yang saat ini masih dalam tahap awal pembangunan, banyak menuai kontroversi di masyarakat karena diduga tidak meratanya kompensasi bagi warga terdampak. 

Ketua RW 09 sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah juga merasa tidak dilibatkan dalam pembangunan tersebut karena hanya diajak musyawarah ketika akan meminta ijin saja dan selanjutnya tidak pernah dilibatkan oleh pihak vendor. 

Salah seorang tokoh masyarakat di Desa Ciroyom menyampaikan kepada cyber.co.id bahwa masyarakat Rt. 26 mayoritas keberatan dengan pembangunan tower tersebut. 

Warga yang terdampak mencakup satu Rt tapi yang diberikan kompensasi hanya 12 orang, sementara warga lainnya harus menanggung dampak radiasi dan lingkungan selama bertahun-tahun, ungkapnya. 

Jelas disini ada diskriminasi dan mengabaikan suara dari lingkungan setempat, dan kalau terus tidak ditanggapi oleh pihak vendor maka kami akan mengadukan hal ini ke Komisi III DPRD dan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, cetusnya.

Sementara Ketua Rt. 26, Imam menyampaikan melalui telepon whatsapp bahwa tanah yang disewa vendor adalah miliknya pribadi dan dia yang mengatur kompensasi untuk warga. 

Total warga yang tanda tangan sebenarnya ada 42 orang dan ditandatangani diatas materai,  mereka semuanya menyetujui pembangunan tower tersebut, terangnya. 

Jadi saya sebagai pengurus wilayah merasa heran kalau warga Rt. 26 ada yang menyatakan protes terkait pembangunan tower ini, imbuhnya. 

Namun ketika cyber.co.id meminta untuk klarifikasi langsung dengan pihak PT Tower Bersama Group, dia hanya mengatakan akan menjelaskannya nanti. 

Warga berharap semua masalah ini bisa diselesaikan secepatnya agar ada kepastian bagi semua pihak dan tidak terjadi seperti di daerah lain dimana tower yang sudah berdiri tidak dapat beroperasi dikarenakan protes warga dan terkait perijinan. (yus').

Komentar Via Facebook :