Lebih Dari Dua Tahun Perangkat Desa Bojong Mekar Tidak Ngantor, Gaji Tetap Mengalir Entah Kemana
CYBER88 | Bandung Barat - Sudah lebih dari dua tahun Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Bojongmekar tidak masuk kantor, namun gajinya selalu mengalir setiap bulannya dan tidak diketahui gaji tersebut dia terima atau diduga diterima oleh orang lain.
Sedangkan Kaur umum yang sudah berakhir masa jabatannya dari tahun kemarin, sampai saat belum mendapatkan tunjangan sebagaimana tertuang di Permendes no 6 tahun 2014.
Kaur (Kepala Urusan) atau Perangkat Desa yang diberhentikan secara hormat karena habis masa jabatan/masa kerja berhak menerima tunjangan purna tugas,
Namun, perlu dipahami bahwa tunjangan ini tidak bersifat wajib "harus" dalam artian mutlak diterima dengan nominal sama di semua desa, melainkan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Mengingat pentingnya jabatan tersebut seharusnya penggantian Kepala Urusan (Kaur) atau perangkat desa lainnya wajib diajukan dan dikonsultasikan ke Kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi tertulis.
Prosedur ini didasarkan pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pihak kecamatan Cipeundeuy saat dikonfirmasi terkait masalah ini menyampaikan kepada cyber.co.id dengan adanya kekosongan dua Kaur tesebut sampai saat ini belum ada pengajuan dari pihak Desa padahal kami sudah sering mengingatkan.
Sampai saat ini kekosongan dua Kepala Urusan di Desa Bojongmekar dibiarkan kosong dan diduga ada pembiaran dari pihak Pemdes maupun Kecamatan.
(yus')


Komentar Via Facebook :