Polsek Cilegon Cek Warung yang Disorot Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
CYBER88 | CILEGON – Polsek Cilegon melakukan pengecekan terhadap sebuah warung Madura di kawasan Lapangan Coklat, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Selasa (29/9/2026).
Pengecekan tersebut dilakukan menyusul beredarnya pemberitaan di media sosial TikTok yang menyoroti dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di warung wilayah Jombang Wetan.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan peredaran rokok tanpa cukai yang kemudian menjadi sorotan masyarakat, termasuk mempertanyakan pengawasan dari Bea Cukai dan aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Cilegon melakukan pengecekan langsung ke warung yang dimaksud. Warung tersebut diketahui milik HY, warga asal Sumenep, Jawa Timur.
Dari hasil pengecekan, HYmengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai jenis rokok yang disebut dalam pemberitaan sebagai rokok ilegal. Ia menjelaskan bahwa rokok yang beredar di warungnya diketahui memiliki pita cukai.
Meski demikian, HY menyatakan akan lebih selektif dalam menerima kiriman rokok dari agen. Ia juga berkomitmen tidak menjual kembali jenis rokok yang diduga bermasalah terkait ketentuan cukai.
Kanit Intelkam Polsek Cilegon, turut memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai maupun rokok yang diduga ilegal.
Kapolsek Cilegon AKP Heni Pancawati, SH, M.Si., menegaskan bahwa pengecekan tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat sekaligus memastikan situasi di lapangan.
“Kami mengimbau para pemilik warung maupun pedagang untuk lebih selektif dalam menerima dan menjual produk rokok. Pastikan rokok yang dijual memenuhi ketentuan dan memiliki pita cukai yang sah,” demikian imbauan Kapolsek Cilegon AKP Heni Pancawati.
Polsek Cilegon juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak sembarangan memperjualbelikan produk yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, serta segera berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal.


Komentar Via Facebook :