Bertahun-tahun Mangkir Kerja Kaur Perencanaan di Desa Bojongmekar, Ini Pernyataan Kepala Desa

Bertahun-tahun Mangkir Kerja Kaur Perencanaan di Desa Bojongmekar, Ini Pernyataan Kepala Desa

CYBER88 | Bandung Barat -  Kaur (Kepala Urusan) Perencanaan di desa memiliki fungsi utama membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi dan koordinasi perencanaan pembangunan desa, Tugasnya meliputi penyusunan RPJMDes (jangka menengah) dan RKPDes (tahunan), mengelola data pembangunan, menyusun RAPBDes, serta melakukan monitoring dan evaluasi program desa.

Terkait tidak pernah hadirnya Kepala Urusan(Kaur) perencanaan di Desa Bojongmekar Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat tapi gajinya selalu mengalir setiap bulan dan tidak diketahui apakah gaji tersebut diterima Kaur terdahulu atau diduga disalahgunakan oleh oknum, tentunya ini menjadi pertanyaan di masyarakat.

Padahal Camat terdahulu sudah sering mengingatkan pihak Pemdes untuk segera merekomendasikan kepada pihak kecamatan dan mengangkat Kaur baru agar masalah ini segera terselesaikan.

Baca Juga : BUMDes Bojong Mekar Diduga tidak Transparan, Perencanaan dan Pelaksanaan di Lapangan Jauh Berbeda

Pihak Kepala Desa Bojongmekar menyampaikan kepada cyber.co.id melalui sambungan telepon whatsapp, bahwa dia telah menjalankan roda pemerintahan desa sesuai prosedur, rabu(18/03). 

Pihak luar mungkin tidak mengetahui dengan jelas permasalahan intern di Pemdes Bojongmekar dan akhirnya menjadi polemik kemudian dijadikan bahan untuk dipolitisasi oleh pihak lain, katanya. 

Terkait pemberitaan di media Cyber88 banyak pula rekan-rekan media lain yang ingin meluruskan hal ini tapi kami sebagai pihak Pemdes ingin memberikan klarifikasi langsung kepada media terkait, terangnya. 

Aparat desa (perangkat desa) yang tidak pernah hadir bekerja tetapi selalu mendapatkan gaji (penghasilan tetap) dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pemberhentian tetap (pemecatan), Hal ini dianggap sebagai pelanggaran disiplin serius dan penyalahgunaan wewenang. 

Baca Juga : Lebih Dari Dua Tahun Perangkat Desa Bojong Mekar Tidak Ngantor, Gaji Tetap Mengalir Entah Kemana

Mengingat gaji perangkat desa kini setara dengan PNS Golongan IIA (PP Nomor 11 Tahun 2019), sanksi pemotongan hingga penghentian tunjangan kinerja akan diterapkan jika tidak ada kehadiran.

Rekapitulasi daftar hadir bulanan menjadi dasar perhitungan pembayaran gaji, sehingga ketidakhadiran fisik akan berdampak langsung pada hak gaji. 

Menerima gaji tanpa bekerja ("gaji buta") dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan desa/negara.
Aparat desa tersebut dapat dituntut untuk mengembalikan gaji yang sudah diterima secara tidak sah (Ganti Rugi). 

Masyarakat berhak melaporkan perangkat desa yang malas bekerja kepada Kepala Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), atau Camat untuk ditindaklanjuti secara administrasi. (yus')

Komentar Via Facebook :