Sejumlah Kepala Desa yang Tergabung dalam FKKD Ajukan Tuntutan Perubahan Skema Bonus dari Star Energy Geothermal Salak

Sejumlah Kepala Desa yang Tergabung dalam FKKD Ajukan Tuntutan Perubahan Skema Bonus dari Star Energy Geothermal Salak

CYBER88 | Sukabumi, -- Sebanyak 13 kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kalapanunggal–Kabandungan “Ngahiji” mengajukan surat permohonan kepada Bupati Sukabumi terkait perubahan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pembagian bonus produksi panas bumi dari Star Energy Geothermal Salak. 

Dalam surat tersebut, para kepala desa mengusulkan agar skema pembagian yang selama ini sebesar 50 persen untuk desa dan 50 persen untuk pemerintah daerah diubah menjadi 70 persen untuk desa-desa penghasil dan 30 persen untuk Pemerintah Kabupaten Sukabumi 

Usulan tersebut berdasar pertimbangan bahwa desa-desa yang berada di sekitar wilayah operasional panas bumi Gunung Salak merupakan daerah yang secara langsung terdampak sekaligus menjadi penyangga aktivitas perusahaan. 

Oleh karena itu, para kepala desa berharap porsi yang diterima masyarakat melalui pemerintah desa dapat lebih besar sehingga manfaat keberadaan proyek panas bumi dapat dirasakan secara optimal oleh warga.

Kepala Desa Palasarigirang, H. Ujang Ma’mun, S.Fil.I, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2026), menyampaikan bahwa harapannya bukan hanya kenaikan persentase pembagian bonus produksi dari 50 persen menjadi 70 persen. 

Menurutnya, revisi Perbup juga perlu mengakomodasi aturan mengenai fleksibilitas penggunaan dana bonus produksi agar pemerintah desa dapat lebih cepat merespons kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak.jalan rusak sekolah rusak dan tempat ibadah warga yg terkena dampak. 

“Kami berharap bukan hanya kenaikan angka persentase yang sebelumnya 50 persen menjadi 70 persen, tetapi juga ada Perbup yang mengatur fleksibilitas penggunaan dana tersebut. 

Selama ini kami sering menghadapi kondisi yang harus segera dieksekusi, namun tidak bisa dilakukan karena belum ada poin atau butir aturan yang mengaturnya. Mudah-mudahan ke depan fleksibilitas itu bisa dipertegas,” ungkap Ujang Ma’mun.

Komentar Via Facebook :