Siswa Piatu Tiga Tahun Tahan Ijazah, Dikemanakan Dana Bos SMP Marga Utama
CYBER88 | Bandung Barat - Tiga tahun Sudah alumni siswa SMP Marga Utama Padalarang yang berlokasi di kp. Pasir gombong Desa Cimerang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan klasik berupa tunggakan.
Sejak lulus tiga tahun yang lalu sampai sekarang mau lulus SMK siswa tersebut sebut saja berinisial A, belum menerima ijazah dari SMP Marga Utama bahkan untuk meminta fotokopi nya saja pihak sekolah tidak bersedia memberikan.
Saya sangat memerlukan ijazah tersebut untuk persyaratan sekarang lulus dari SMK Pa, tapi pihak sekolah keukeuh dengan kebijakannya, keluh A kepada cyber.co.id.
Saya sudah bolak-balik ke sekolah sampai terakhir kemarin 13 mei saya kembali ke sekolah tapi hanya diberikan no registernya saja, ujarnya dengan nada pilu.
Deni seorang tokoh masyarakat di Padalarang merasa geram dengan kejadian ini karena dinilai tidak manusiawi apalagi siswa tersebut statusnya piatu jadi segala sesuatu diurus sendiri,
Sekolah yang menahan ijazah asli siswa, terutama karena alasan tunggakan biaya (SPP/administratif), melanggar berbagai peraturan hukum, termasuk Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
Tindakan ini dianggap maladministrasi, penggelapan, dan dilarang keras, bahkan Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Menahan dokumen hak milik orang lain secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana penggelapan, terang Deni.
Selain itu sekolah tersebut diduga masih memungut SPP sementara dia bersedia menerima dana Bos, jadi dikemanakan dana BOS yang selama ini dia terima, kata Deni.
Kami sebagai masyarakat mengharapkan pihak-pihak terkait terutama Dinas Pendidikan Bandung barat segera mengambil tindakan karena diduga selama ini pengawasannya dinilai lemah, apabila dibiarkan terus maka kami harap aparat penegak hukum turun tangan, pungkasnya. (yus')


Komentar Via Facebook :