Dinas Pendidikan dan DPRD Kaur Seolah Cuek Soal SPP Ilegal, Wacana Rapat Menguap Ditelan Bumi
CYBER88 | Kaur, Bengkulu – Dugaan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan hukum pendidikan semakin terlihat jelas. Pasca pemberitaan yang mengungkap adanya praktik pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah dasar swasta yang seharusnya gratis karena sudah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), aksi nyata dari Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Kaur hingga saat ini masih nihil.
Bahkan, upaya awak media untuk meminta konfirmasi perkembangan tindak lanjut melalui pesan singkat WhatsApp pun tak kunjung dibalas. Padahal, sebelumnya sempat dilontarkan wacana akan dilakukan pemanggilan dan koordinasi dengan pihak sekolah. Namun nyatanya, tidak ada satu pun langkah konkret yang diambil. Ini membuktikan bahwa komitmen mereka untuk menegakkan aturan hanyalah omong kosong belaka.
Baca Juga : Adanya Pungutan di Salah Satu Yayasan Pendidikan di Kabupaten Kaur, Warga Adukan Ke Dinas dan Inspektorat. Instansi Siap Tindak Lanjuti
DASAR HUKUM YANG JELAS, TAPI DIABAIKAN
Perlu ditegaskan kembali, bahwa larangan pungutan biaya pendidikan di jenjang dasar bukan lagi wacana, melainkan hukum yang mengikat. Hal ini diperkuat oleh:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 & 4/PUU-XXII/2024
- MK memutuskan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar wajib gratis baik di sekolah negeri MAUPUN swasta yang menerima dana dari negara.
- Artinya: Sekolah swasta yang sudah menerima Dana BOS dari APBN/APBD WAJIB GRATIS dan tidak boleh lagi membebani orang tua dengan biaya SPP atau pungutan wajib lainnya.
2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 & Nomor 75 Tahun 2016
- Secara tegas melarang satuan pendidikan memungut biaya yang bersifat wajib, mengikat, ditentukan jumlah dan waktunya.
- Komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan yang sukarela, bukan paksaan yang dibungkus dengan nama "SPP" atau "iuran wajib".
BERTENTANGAN DENGAN SEMANGAT UU CIPTA KERJA
Kelambanan dan ketidakresponsifan yang ditunjukkan oleh Dinas Pendidikan dan unsur legislatif ini juga sangat bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja dirancang untuk menciptakan efisiensi, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang cepat. Salah satu tujuannya adalah menghilangkan birokrasi yang berbelit-belit dan memastikan peraturan perundang-undangan berjalan efektif untuk kesejahteraan masyarakat.
Namun ironisnya, di lapangan justru terlihat sebaliknya:
- Aturan sudah jelas, tapi pengawasan lemah.
- Masalah sudah terang benderang, tapi respon seolah "tuli dan buta".
- Janji akan bertindak, tapi hanya tinggal wacana yang tak kunjung terealisasi.
Jika penegakan aturan saja dilakukan setelat ini, bagaimana mungkin dunia pendidikan di Kabupaten Kaur bisa maju? Bagaimana bisa tercipta iklim investasi dan pelayanan yang baik jika instansi pemerintah sendiri tidak disiplin terhadap hukum?
KEPERCAYAAN PUBLIK SEMAKIN GOYANG
Masyarakat dan orang tua siswa berhak mendapatkan kepastian. Mereka berhak tahu mengapa aturan negara bisa dilanggar seenaknya tanpa ada tindakan tegas.
Diamnya pihak berwenang terhadap pertanyaan dan kritik justru memberikan sinyal buruk. Seolah-olah pelanggaran ini dibiarkan terjadi dan tidak ada yang mau bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur dan Pimpinan DPRD yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum juga memberikan tanggapan atau jawaban apapun. [riko]


Komentar Via Facebook :