Terkait Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG dengan Pagu Anggaran di SPPG Cisalada Serta Adanya yang Menghalang Halangi Tugas Jurnalisti, Pihak Kecamatan Serta Kepala SPPG Bungkam

Terkait Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG dengan Pagu Anggaran di SPPG Cisalada Serta Adanya yang Menghalang Halangi Tugas Jurnalisti, Pihak Kecamatan Serta Kepala SPPG Bungkam

CYBER88 | Bogor, -- Adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya ketidak sesuaian antara isian menu di dalam wadah paket MBG dengan pagu anggaran yang telah kalkulasikan pemerintah di SPPG Desa Cisalada Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, hingga kini belum ada kejaleasan. Pihak SPPG dan Pemerintah Kecamatan terkesan bungkam. 

Hal ini tentu saja memicu spekulasi dugaan tersebut benar adanya dan juga adanya dugaan konspirasi beberapa pihak. Masyarakat pun berharap, persoalan ini segera diselesaikan agar tidak menjadi preseden buruk di mata publik, serta semakin menambah panjang daftar kejadian buruk, dalam program yang menjadi unggulan Presiden Prabowo ini.

Tak hanya itu, seperti diberitakan sebelumnya, setelah ramainya pengaduan masyarakat di wilayah tersebut yakni pada Selasa 24 Pebruari 2026 yang lalu, Sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi pada pihak SPPG Cisalada, malah dihalang halangi oleh petugas bernama Eka. 

Aksi petugas di SPPG itu juga memicu kekecewaan para Jurnalis lantaran prilaku tersebut sudah melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang meegaskan bahwa setiap orang yang  menghalang-halangi kegiatan jurnalistik adalah tindakan pidana. Pelaku dapat diancam penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, (sesuai Pasal 18 ayat 1) sebab, UU Pers melindungi jurnalis dalam mencari dan menyebarkan

Beragam komentar dari beberapa tokoh masyarakat terkait keberadan hal ini, terus bermunculan. Mereka menilai bahwa lemahnya pengawasan membuka celah bagi praktik mark-up harga, dengan penggunaan bahan pangan berkualitas rendah. Belum lagi, terkait pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa. 

Masyarakat meminta pihak terkait melakukan audit terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah Kecamatan Cigombong khususnya di SPPG Cilalada dan audit ini harus dilaporkan secara terbuka kepada publik, dan hasilnya dijadikan dasar perbaikan kebijakan secara periodik.

Bahkan ada yang berkomentar bahwa Program MBG tampak menjanjikan di atas kertas, namun gagal memenuhi prasyarat tata kelola yang sehat. Ia juga menilai, tingginya kerentanan korupsi dalam program MBG menunjukkan program ini harus dimoratorium segera supaya tidak memperbesar kerugian negara.

Menurutnya, Pemerintah kecamatan tak boleh diam saja ketika adanya dugaan penyimpangan dalam program MBG di wilayahnya. Sebab, Pemerintah Kecamatan berperan penting sebagai pengawas dan fasilitator lapangan dalam program MBG serta bertanggung jawab memastikan kelancarannya. Camat juga berperan dalam memastikan bahwa makanan disajikan tepat waktu (maksimal 3 jam setelah dimasak) dan aman dikonsumsi.

Komentar Via Facebook :