KPK dan PPATK Edukasi Aparat di Purwokerto, Perkuat Sistem Antikorupsi

KPK dan PPATK Edukasi Aparat di Purwokerto, Perkuat Sistem Antikorupsi

CYBER88 | Purwokerto — Kegiatan edukasi antikorupsi digelar oleh (KPK) bersama (PPATK) di , Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari aparat penegak hukum, mahasiswa, advokat, hingga insan media.

Wakil Ketua KPK, , menegaskan bahwa kehadiran KPK merupakan bagian dari upaya diseminasi nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya membangun integritas sebagai fondasi utama dalam pemberantasan korupsi.

Ibnu menjelaskan, KPK mengusung strategi trisula dalam memberantas korupsi, yakni melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendekatan ini dinilai efektif karena tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membentuk karakter dan sistem yang mampu mencegah praktik korupsi sejak awal.

Dalam aspek pendidikan, KPK berupaya menanamkan nilai kejujuran, perubahan pola pikir, serta pembentukan moralitas individu. Harapannya, setiap orang memiliki kesadaran untuk menjauhi praktik korupsi sehingga tercipta lingkungan yang bersih dari tindakan tersebut.

Selain itu, upaya pencegahan dilakukan melalui penguatan sistem dan regulasi, termasuk penerapan layanan berbasis sistem seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sistem ini dirancang untuk mempersempit celah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik.

Sementara itu, Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya PPATK, , menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada kekuatan sistem serta komitmen bersama dari seluruh pihak. Ia menyebut, konsistensi dalam menjaga integritas menjadi kunci utama dalam upaya tersebut.

Ketua PN Purwokerto, , menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen lembaganya dalam membangun budaya antikorupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Ia berharap, kolaborasi ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan.(Mardianto)

Komentar Via Facebook :