Polda Banten Ringkus Pelaku Oplosan LPG Subsidi, Negara Rugi Ratusan Juta
CYBER88 | Serang, Banten – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter membongkar praktik ilegal penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Lebak.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Meryadi, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan energi bersubsidi.
Kasus terungkap pada Selasa (14/4/2026) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).
“Para pelaku menyalahgunakan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg untuk dijual sebagai non-subsidi,” tegas Bronto dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Praktik ilegal tersebut telah berjalan sekitar enam bulan di gudang milik tersangka AR. Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi hingga 80 tabung LPG 12 kg hasil oplosan.
Modusnya, empat tabung LPG 3 kg dipindahkan ke satu tabung 12 kg, lalu dijual dengan harga lebih tinggi. LPG subsidi dibeli Rp16.000 per tabung, kemudian dijual dalam kemasan 12 kg seharga Rp120.000.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi bentuk eksploitasi subsidi negara yang merugikan masyarakat,” ujar Bronto.
Lebih jauh, LPG subsidi yang digunakan berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri, sehingga langsung mengganggu distribusi bagi warga yang berhak.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp626.342.400.
Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan peran para tersangka. AR bertindak sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku utama penyuntikan gas, sementara KR dan AZ berperan sebagai sopir dan kenek distribusi.
Polisi turut menyita dua unit kendaraan, alat suntik regulator dan tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
AKBP Meryadi menegaskan, Polda Banten akan terus memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan subsidi. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.


Komentar Via Facebook :