Tiga Pengedar Tembakau Sintetis Diciduk Satresnarkoba Polres Serang, Satu DPO Diburu
Tiga tersangka saat di ringkus polres Serang Polda Banten
CYBER88 | Serang, Banten – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sepang, Kelurahan Sepang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Ketiganya masing-masing berinisial HS (23), warga Taktakan, serta RK (18) dan RA (20), yang berasal dari Kecamatan Kasemen. Mereka ditangkap saat tengah mengemas tembakau sintetis ke dalam paket-paket kecil siap edar.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan barang bukti berupa 79 paket kecil dan satu paket besar tembakau sintetis dengan berat bruto 141 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan tiga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, melalui keterangannya pada Kamis (16/4/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku sedang mengemas barang untuk diedarkan,” ujarnya didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku hanya berperan sebagai pengedar. Mereka menyebut barang tersebut milik seorang berinisial RN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Serang saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran, termasuk memburu pemasok utama yang diduga sebagai pengendali.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai upaya bersama memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang.


Komentar Via Facebook :