Adanya Pungutan di Salah Satu Yayasan Pendidikan di Kabupaten Kaur, Warga Adukan Ke Dinas dan Inspektorat. Instansi Siap Tindak Lanjuti
CYBER88 | Kaur, -- Adanya dugaan pungutan ilegal yang dilakukan oleh pihak yayasan pendidikan di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, mulai mendapat sorotan serius. Meski sekolah tersebut diketahui telah menerima aliran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), praktik pemungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) masih tetap diberlakukan kepada orang tua siswa.
Ketegaran pihak yayasan yang menganggap kebijakan tersebut sudah benar, memicu wali murid untuk mencari kejelasan hukum dan mengonfirmasi permasalahan ini langsung ke instansi berwenang melalui jalur komunikasi resmi.
"Kami sudah mencoba berdialog dan mengonfirmasi langsung ke pihak yayasan, namun mereka tetap beranggapan hal tersebut sudah sesuai prosedur. Akhirnya kami memutuskan untuk berkonsultasi dan meminta kejelasan aturan langsung ke Dinas Pendidikan serta Inspektorat melalui pesan singkat WhatsApp," ujar salah satu wali murid, Kamis (23/04/2026).
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, pihak pengelola yayasan menyatakan bahwa semua keputusan di sekolah, apalagi yang berkaitan dengan biaya pasti melalui rapat wali sesuai kesepakatan dengan beberapa pilihan dan tidak ada paksaan.
Menurutnya, mekanisme secara umum, pihak sekolah dan wali murid sama-sama menghitung kegiatan dan biaya, lalu kemudian disepakati dengan beberapa opsi. SPP nya tidak semua sama berdasarkan kemampuan dengan pilihan beberapa opsi tersebut.
Pihak yayasan pun berdalih, dalam anggaran BOS itu ada beberapa kebutuhan anak belajar yang tidak tercover bagi swasta.
Sementara, disatu sisi, aturan menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib gratis. Terlepas dari argumen tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXIII/2025, ditegaskan bahwa pendidikan dasar (SD/SMP), baik negeri maupun swasta, WAJIB diselenggarakan TANPA MEMUNGUT BIAYA. Negara menjamin pendanaan penuh melalui Dana BOS dan BOSDA.
Selain itu, merujuk Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang diperbolehkan hanyalah sumbangan sukarela. Jika pungutan tersebut ditetapkan nominalnya, memiliki mekanisme pembayaran rutin, dan dikategorikan sebagai SPP, maka hal tersebut tetap masuk kategori PUNGUTAN YANG DILARANG, meskipun dibuat dalam beberapa pilihan paket.
Terkait hal ini, pihak inspektorat, saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa biaya pendidikan bagi sekolah sudah ditanggung negara, berkenaan dengan pungutan-pungutan yang dilakukan diluar ketentuan dapat dikategorikan sebagai pungli.
“Menyikapi hal ini tentu menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti dan kami berharap agar dinas pendidikan melakukan monev atas kondisi ini,” Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, saat dimintai tanggapan hanya menyampaikan bahwa pihaknya memastikan bahwa laporan ini akan segera diproses dan ditindaklanjuti setelah kembali dari dinas luar ke Provinsi Bengkulu.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilakukan masyarakat telah mendapatkan tanggapan resmi. Pihak Inspektorat Daerah bahkan menegaskan bahwa praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai Pungli dan meminta Dinas Pendidikan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev).
Masyarakat berharap dengan adanya respon cepat dan tegas ini, kebijakan yang memberatkan bisa segera dievaluasi dan dihentikan demi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. [riko]


Komentar Via Facebook :