Proyek Jalan Provinsi Kecamatan Tanjung Kemuning Kaur – Bengkulu Tidak Selesai di Tahun Anggaran 2025, Kontraktor Berisiko Terima Sanksi Hukum
CYBER88 | Kaur, – Proyek pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi Ruas Jalan Provinsi yang meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025, hingga kini memasuki tahun 2026 masih belum selesai secara tuntas hingga mendapat sorotan dari sejumlah kalangan
Proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 10.899.454.700,00 ini seharusnya diselesaikan dalam waktu 130 hari kalender, dengan mulai pelaksanaan pada 07 Agustus 2025. Namun, hasil pantauan lapangan menunjukkan berbagai kekurangan dan kelemahan pada pekerjaan yang telah dilakukan, antara lain:
Permukaan jalan tidak rata dengan terdapatnya sambungan aspal yang kurang rapi dan beberapa bagian yang menunjukkan ketidakseragaman tinggi, yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan memperpendek umur penggunaan jalan.
Kualitas aspal yang tidak optimal, dengan indikasi campuran material yang kurang sesuai standar atau proses pemasangan yang tidak maksimal, membuat permukaan jalan tampak tidak merata dan mudah tergerus.
Drainase yang tidak berfungsi lancar, ditandai dengan genangan air yang sering muncul di beberapa bagian jalan dan pinggir jalan. Kondisi ini diperparah oleh adanya sampah dan material sisa pekerjaan yang menyumbat saluran air, serta kurangnya penataan lereng jalan yang stabil.
Area sekitar jalan belum diformalkan, dengan bongkahan tanah dan sisa material pekerjaan yang masih terlantar di pinggir jalan, serta kurangnya penataan fasilitas pendukung seperti trotoar atau pagar pelindung pada beberapa titik.
Menurut salah satu pengamat, dengan kondisi seperti ini, kontraktor yang menangani proyek yakni CV. KK Global, berpotensi dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah ditandatangani.
Sebab, lanjut dia, menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan proyek pemerintah, pihak kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal dan standar yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi berupa:
Denda keterlambatan sesuai prosentase nilai proyek per hari keterlambatan.
Tuntutan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan bagi pemerintah dan masyarakat akibat ketidakselesaian proyek.
Potensi pemutusan kontrak dan pencatatan nama kontraktor dalam daftar hitam yang dapat menghambat peluang mendapatkan proyek pemerintah di masa depan.
Tindakan hukum pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum seperti korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pelaksanaan proyek.
Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Kaur, saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (2/1) menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi secara langsung dengan pihak kontraktor terkait.
Menurutnya, pihak kontraktor telah memberikan kesepakatan untuk melanjutkan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan yang tertunda serta memperbaiki bagian-bagian yang tidak sesuai standar dengan segera.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu juga telah diminta untuk melakukan audit mendalam terkait penyebab keterlambatan dan kekurangan pada proyek ini, serta mengambil langkah hukum yang sesuai untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah.
Selain itu, juga diharapkan adanya tindakan korektif segera agar proyek dapat diselesaikan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kaur khususnya di Kecamatan Tanjung Kemuning. (riko)


Komentar Via Facebook :