Diduga Kelalaian Satpol PP Kaur Sebabkan Kematian Hewan Ternak di Penangkaran, Tidak Ada Ganti Rugi Sesuai Perda, Tapi Tanggung Jawab Tidak Bisa Ditolak!

Diduga Kelalaian Satpol PP Kaur Sebabkan Kematian Hewan Ternak di Penangkaran, Tidak Ada Ganti Rugi Sesuai Perda, Tapi Tanggung Jawab Tidak Bisa Ditolak!

CYBER88 | Kaur -- Kematian hewan ternak berkaki 4 yang ditangkap dalam operasi penertiban oleh Satpol PP cukup menggemparkan. Pasalnya, hewan yang ditangkap secara manual (tanpa tembak bius) kemudian dibawa ke penangkaran, namun malah mati di sana. Namun, pihak Satpol PP menolak memberikan ganti rugi. 

Konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dari Plt Kasat Pol PP Budi Sastra, menyampaikan, Penertiban dilakukan secara manual, tidak menggunakan tembak bius.

Dia menjelaskan, Berdasarkan Perda No 2 Tahun 2023 Pasal 6 ayat 1 d: “Hewan ternak saat ditangkap atau ditembak bius oleh petugas dan ditahan di penampungan, ternak lepas, mati atau hilang merupakan tanggung jawab pemilik ternak maka tidak ada kewajiban petugas penertiban atau Satpol PP untuk mengganti rugi.”

Namun, fakta yang tidak bisa disembunyikan adalah, Kematian hewan di penangkaran sangat mungkin disebabkan oleh kelalaian petugas Satpol PP dalam memberikan perawatan dan kesejahteraan yang memadai.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat, apakah prosedur penangkapan secara manual telah sesuai dengan Perda (seperti mencari pemilik terlebih dahulu) ataukah dilakukan secara sembarangan?

Masyarakat pun menilai dalam melakukan operasi, pihak pol PP seolah mengabaikan aturan dan norma yang ada.

Hukum nasional (UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hewan dan PP No. 43 Tahun 1991 tentang Kesejahteraan Hewan) tegas menuntut instansi pemerintah bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian – bahkan jika Perda tidak menyebutkannya secara eksplisit. Kelalaian yang menyebabkan kematian hewan juga berpotensi termasuk penganiayaan terhadap hewan.
 
Hal ini harus menjadi peringatan keras bagi Satpol PP Kabupaten Kaur dan oknum-oknum di dalamnya. Tindakan kelalaian yang menyebabkan kematian hewan tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan tegas. Pihak Satpol PP harus segera menanggung jawab, memperbaiki prosedur operasi dan penanganan hewan di penangkaran, serta memastikan tidak ada peristiwa serupa yang terjadi lagi di masa depan.

DPRD Kabupaten Kaur juga harus meninjau kembali Perda agar tidak menjadi perlindungan bagi kelalaian petugas. [riko]

Komentar Via Facebook :