Pemilik Gudang Kardus di Desa Ciburuy Bogor Diduga UU Lalu Lintas dan UU Tentang Jalan, Bongkar Muat Truck di Bahu Jalan

Pemilik Gudang Kardus di Desa Ciburuy Bogor Diduga UU Lalu Lintas dan UU Tentang Jalan, Bongkar Muat Truck di Bahu Jalan

CYBER88 | Bogor -- “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan”. Hal itu termuat dalam pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi hukum dari ketentuan itu, termuat dalam  Pasal 274 ayat (1) yang mengungkapkan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan juga dapat digunakan sebagai patokan. Karena dalam undang-undang ini diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.

Ini diantaranya dimuat dalam Pasal 63 ayat (1), berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau dengan paling banyak Rp 1.500.000.000,00. 

Kemudian Pasal 63 ayat (1) mengatur tentang kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) akan dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan bagi pelanggar yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) akan dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta. 

Namun, sanksi itu sepertinya tak digubris oleh pemilik Gudang kardus yang berada di desa, Ciburuy Kecamatan Cigombong, tepatnya depan Sekolah Kepolisan SPN Lido Bogor. Dari foto-foto yang Cyber88 peroleh, pemilik gudang mencaplok bahu jalan dijadikan tempat parkir truk truk yang menunggu bagian bongkar muat kardus. 

Parahnya lagi, selain diduga tak mengantongi izin usaha yang diperkuat dengan tidak adanya papan nama perusahaan, ternyata, perusahaan yang begerak dibidang barang bekjas itu tak memiliki tempat parkir. Akibatnya, di lokasi tersebut keram terjadi kemacetan.

Saat disambangi awak media, salah satu pengendara mobil mengaku merasa terganggu saat melewati jalan itu. Sebab, saat berpapasan dengan kendaraan lainnya mesti berhenti dulu lantaran takut terjadi kecelakaan akibat terjadi penyempitan jalan yang disebabkan truk truk yang terparkir di bahu jalan.

Olah keranya, pengendara berinisial AH itu berharap pihak Dishub, Pol PP serta Kepolisian untuk dapat menertibkan hal hal yang nyata nyata melanggar aturan dan tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Pemilik Gudang kardus, H Deni, saat ditemui awak media, sedang taka da ditempat dan hanya ada para pekerja. Mereka pun tak bisa dikonfirmasi karena mengaku hanya bekerja dan tak tau apa apa. Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada keterangan dari pemilik gudang. (UR)

Komentar Via Facebook :