Diduga Lecehkan Siswi, oknum Tenaga Honorer di SDN Gadog 1 Bogor Dipecat

Diduga Lecehkan Siswi, oknum Tenaga Honorer di SDN Gadog 1 Bogor Dipecat

‎CYBER88 | Bogor – Seorang oknum guru honorer di SDN Gadog 1 Desa Sukajaya Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor dipecat lantaran diduga melakukan pelecehan pada seorang siswi. Tak terima mendapatkan perlakuan tak senonoh seperti itu, orang tua siswa segera melaporkan ulah oknum guru honorer tersebut pada pihak sekolah.

Dudu, Kepala Sekolah SDN Gadog 1, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dalam mediasi yang dilakukan oleh pihak sekolah bersama keluarga korban serta pengurus lingkungan pada Minggu (14/9), oknum guru tersebut mengaku memberikan uang sebesar Rp.2000 untuk memegang alat vital siswi tersebut. Kepala Sekolah pun mengirimkan bukti pemecatan oknum guru honores tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena sebagai seorang pemimpin harus melindungi siswa didiknya.

 "Saya harus melindungi anak didik saya dengan baik dan harus segera memberhentikan untuk menghindari kejadian yang lebih jauh,” Ujar Dudu.

Dudu pun menyampaikan bahwa oknum guru honorer tersebut telah mimnta maaf pada orang tua siswa dan masalah ini dianggap selesai.

Adanya kejaian ini, tentu saja membuat masarakat sangat kecewa dengan prilaku oknum guru honorer tersebut. Sebab, menurut mereka, seorang gru yang semestinya memberikan contoh yang baik pada muridnya, malah melakukan perbuatan tak senonoh.

Yudi, salah satu tokoh masyarakat di lingkungan sekolah tersebut sangat menyayangkan hal itu sampai terjadi di lingkungan pendidikan yang masih dasar. Sebab, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, juga terhadap nasib bangsa ini. 

Sebab lanjut dia,pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini. Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

“Pihak sekolah khususnya Kepala Sekolah harus dapat mengantisipasi sejak dini supaya tidak ada kejadian seperti itu. Apalagi, oknum guru honorer tersebut, sepengetahuan saya, oknum tenaga honorer tersebut masih keluarga dari kepala sekolah. Artinya, kepala sekolah sangat mengetahui bagaimana sifat dari oknum tenaga honorer yang bernama endang tersebut. sehingga dapat diantisipasi sebelum kejadian ini terjadi,”Cetusnya.

‎Yudi meminta pada pihak sekolah khususnya kepala sekolah harus bertanggung jawab terhadap psikologi dan mental serta psikis anak yang sudah diperlakukan seperti itu.

“Saya juga berharap agar pemerintah dinas pendidikan turun langsung dan dapat menelusuri kejadian yang sebenarnya agar tidak terjadi lagi hal serupa yang dapat mencederai dunia pendidikan khususnya di kabupaten Bogor,” Tandas Yudi.

Berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam hal tindakan pencabulan sesama jenis kelamin yang terjadi seperti kasus di atas, diatur dalam Pasal 292 KUHP yang berbunyi:

Orang yang cukup umur , yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
 
Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Lima belas tahun pidana penjara menurut saya tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan  fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup. 

Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu seperti pergi ke kamar mandi atau bertemu orang-orang. Selebihnya, hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri. 

Apabila trauma psikis ini tidak ditangani dengan baik maka dapat menyebabkan tiga kemungkinan efek jangka panjang. Pertama, korban bisa saja memandang hal ini sebagai sebuah keterlanjuran yang akhirnya mendorongnya terjun ke dalam pergaulan bebas. 

Sebagai anggota masyarakat dan sekaligus sebagai bagian dari anggota keluarga, kita perlu untuk turut andil mengawasi adik-adik kita, memberikan pemahaman sederhana mengenai apa yang seharusnya dan tidak seharusnya orang lain lakukan terhadap mereka, memberikan kasih sayang dan dukungan sehingga mereka menjadi pribadi yang terbuka dan senantiasa menceritakan apapun, baik baik maupun buruk. Sehingga ketika sesuatu hal buruk terjadi kepada mereka kita dapat segera mengetahuinya dan dapat menindaklanjutinya. (Jeky)

Komentar Via Facebook :