Diduga Dibekingi Tokoh Adat, 17 Sawmill Ilegal Bebas Beroperasi di Teratak Buluh

Diduga Dibekingi Tokoh Adat, 17 Sawmill Ilegal Bebas Beroperasi di Teratak Buluh

Salah satu sawmill yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar

CYBER88 | Pekanbaru – Aktivitas sawmill ilegal yang diduga mengolah kayu hasil pembalakan liar kembali menjadi sorotan di Provinsi Riau. Keberadaan sedikitnya 17 sawmill yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, disebut telah berlangsung cukup lama.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahan baku sawmill tersebut diduga berasal dari kawasan Hutan Lindung Kerumutan yang berada di Kabupaten Siak. Kayu-kayu itu disebut diangkut menggunakan truk dalam bentuk balok dan masuk ke lokasi pengolahan pada malam hingga dini hari untuk menghindari perhatian masyarakat.

"Kayu tersebut diangkut menggunakan truk dalam bentuk balok dan masuk ke dalam sawmill pada tengah malam saat aktivitas masyarakat sudah sepi," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sumber tersebut juga menyebut operasional puluhan sawmill itu diduga mendapat perlindungan dari oknum tokoh adat setempat. Para pemilik sawmill, kata dia, disebut memberikan iuran sebesar Rp2,5 juta sebagai biaya pengamanan agar aktivitas mereka tetap berjalan.

Selain itu, salah seorang tokoh adat juga diduga berperan sebagai penampung kayu olahan dari sawmill ilegal. Kayu-kayu tersebut disebut disimpan di sebuah gudang yang berada di Desa Kubang Jaya.

"Tokoh adat yang bertugas menampung iuran dari sawmill berinisial AO alias Datuk MJ yang diketahui juga bekerja di PT Indofood. Sedangkan yang bertugas menampung kayu olahan dari sawmill ilegal adalah BT alias Datuk JS. Kayu olahan tersebut disimpan di gudang miliknya di Desa Kubang Jaya," ungkap sumber itu.

Menurutnya, dalam proses pengumpulan iuran, Datuk MJ menunjuk seorang warga berinisial AO untuk menarik uang dari para pemilik sawmill. Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk kegiatan sosial bagi masyarakat.

Namun, sumber itu menilai realisasi bantuan kepada masyarakat sangat minim. Ia menduga sebagian dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, meski tudingan tersebut belum dapat diverifikasi.

Warga Desa Teratak Buluh, lanjutnya, mengaku resah dengan keberadaan sawmill yang diduga ilegal tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan, mengingat pemerintah dan Polda Riau selama ini gencar melakukan penindakan terhadap pelaku pembalakan liar dan perusakan hutan.

"Kami sebagai masyarakat Teratak Buluh merasa terganggu dan tidak nyaman dengan keberadaan sawmill ilegal di desa kami. Kami meminta Polda Riau segera menertibkan 17 sawmill yang diduga mengolah kayu dari kawasan hutan lindung di Kabupaten Siak," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk tokoh adat yang disebutkan serta aparat berwenang, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :