Advokat Dr. Suriyanto. Pd., SH., MH., Mkn Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor
CYBER88 | Bogor, --. Kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang berada di atas tanah milik PT Halizano di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, terus bergulir. Kuasa hukum PT Halizano, Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., M.Kn., menyampaikan sejumlah hal terkait status kepemilikan lahan serta dugaan adanya pihak-pihak yang mengalihkan atau menguasai lahan tersebut tanpa hak.
Dalam keterangannya kepada awak media, Suriyanto menjelaskan bahwa PT Halizano memiliki lahan seluas kurang lebih 155 hektare yang pada tahun 1995 diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menurutnya, SHGB tersebut berlaku hingga tahun 2014.
Suriyanto mengatakan, meskipun masa berlaku SHGB telah berakhir, kewajiban pembayaran SPPT atas lahan tersebut tetap dilakukan hingga tahun 2026.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan permohonan pembaruan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2025.
"PT Halizano sudah menjalankan usaha pertanian dan peternakan sapi sejak lama dan tidak pernah menjual-belikan tanah negara kepada pihak mana pun," ujar Suriyanto.
Terkait munculnya sejumlah pihak yang mengaku sebagai penggarap dan memiliki dokumen kepemilikan atas sebagian lahan, Suriyanto meminta agar pihak-pihak tersebut membuktikan dasar haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah orang yang disebutnya bukan warga asli Desa Cipelang dan berasal dari wilayah sekitar Gunung Salak, Cijeruk.
Menurut Suriyanto, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang mengalihkan atau menguasai lahan PT Halizano.
"Kami meminta siapa pun yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut untuk membuktikannya secara hukum. Jangan sampai terjadi penguasaan atau pengalihan tanah tanpa dasar hak yang sah," tegasnya.
Selain persoalan penguasaan lahan, pihak PT Halizano melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan dugaan pengrusakan bangunan milik perusahaan kepada Polda Jawa Barat.
Menurut Suriyanto, kerugian akibat dugaan pengrusakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Dalam perkara tersebut, Suriyanto juga menyoroti adanya dokumen yang disebut-sebut berkaitan dengan penguasaan lahan dan memuat stempel Pemerintah Desa Cipelang. Atas dasar itu, ia menduga terdapat keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengalihan atau penguasaan lahan.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.
"Kami akan memproses secara hukum siapa punya yang melakukan pelanggaran hukum di atas wilayah tanah PT Halizano," tegas Suriyanto.
Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen pertanahan oleh instansi yang berwenang, termasuk mengenai status hak atas tanah, keabsahan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan bangunan. pungkasnya


Komentar Via Facebook :